Bawaslu Diminta Tindak Banner Wali Kota Risma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 18:57 WIB

Bawaslu Diminta Tindak Banner Wali Kota Risma

i

Tim Advokat Pendukung Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan Eri-Armuji karena melakukan pelanggaran selama proses kampanye. SP/Alqomaruddin.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tim Advokat pendukung Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto mendatangi kantor Bawaslu Surabaya. Mereka mengadukan beberapa pelanggar yang dilakukan oleh paslon nomer urut 1 Eri-Armuji yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya. 

Selain itu, Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari sebagai pejabat negara dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Diantaranya melaporkan serta mempersoalkan adanya banner Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sering muncul di Paslon Nomor Urut 1.

Baca Juga: BHS dan CHP Konsolidasikan Relawan Menangkan Pileg 2024

"Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut dua dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ungkapnya, Rabu (30/9/2020).

Ada bebera pelanggaran yang yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabya Tri Rismaharini, namun belum ditindak oleh Bawaslu Surabaya diantaranya, saat deklarasi terima rekom, di ruang publik milik pemerintah, taman harmoni,  orasi,  RM pada jam kerja pakai baju partai tidak ijin.

"Penggunaan fasilitas KBS untuk kumpulkn masa , ORASI  dan kampanye politik.  Dan Turnamen Armuji tanpa ijin, dan orasi politik  Armuji  tanpa memenuhi protokol kesehatan dan penggunaan odong-odong di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikn Eri-Armuji.

bawaslubawaslu

Menurut dia disitu gunakan jabatannya sebagai wali kota. "Ini yang menjadi persoalan dan belum mengundurkan diri. Kalau dia jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1 mengundurkan diri dulu," tegas Purwanto.

Menurut Purwanto tak elok masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen. "Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan nanti terserah dari Bawaslu," lanjutnya.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2024 Capai Rp114,551 Miliar

Laporan ini jelas Purwanto disertai dengan bukti foto baliho Risma. "Ada Youtube yang menyatakan Armuji mengatakan ini nuruti bu Risma atau ndak, kan konyol," tuturnya.

Purwanto menambahkan sebagai kepala daerah Risma seharusnya bisa independen dan tak berpihak. "Tapi ini sangat kasar. Yang kita bisa korek sementara itu," imbuh dia.

Terpisah Komisioner Bawaslu Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan pelaporan pointnya menyoal netralitas wali kota Surabaya. "Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Selanjutnya menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. "Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Lombok Tengah Sebesar Rp 52,752 Miliar Telah Disetujui

Menurut dia pelaporan ini perlu didalami lebih lanjut. "Konteks keikut sertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikut sertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak kan itu," tuturnya.

Hadi menambaukan jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah  dilakukan penertiban alat peraga kampanye. "Itu aja," imbuhnya. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU