Bawaslu Nilai Video Dangdutan BHS-Taufiq Penuhi Norma Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 20:02 WIB

Bawaslu Nilai Video Dangdutan BHS-Taufiq Penuhi Norma Kampanye

i

Paslon BHS-Taufiqulbar saat hadir ke Bawaslu.SP/SUGENG

 SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Paslon nomor urut 1 di Pilkada Sidoarjo 2020, Bambang Haryo Soekartono (BHS)-Taufiqulbar bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (14/10/2020). Mereka dipanggil terkait video joget dan syuting video klip.

Dari hasil klarifikasi kepada BHS dan Taufiqulbar, diketahui bahwa di video itu di lokasi dan waktu berbeda. Syuting video klip bersama Monata tanpa penonton di sebuah gudang bus dan video joget di sebuah pasar kaget. 

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

"Dua kegiatan itu semua sudah ada pemberitahuannya. Dan selanjutnya, hasil klarifikasi ini masih perlu kami kaji lebih dalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak," urai Agung. Ada 50 pertanyaan yang kita ajukan kepada Paslon BHS-Taufiq pada klarifikasi hari ini. Dan hasil kajian sementara, kegiatan video klip di garasi PO Pratama tidak ada pelanggaran dan sudah ada surat pemberitahuan, artinya memenuhi norma,” ujar Agung Nugroho.

Menurut Agung Nugroho, selain sudah ada surat pemberitahuan, yang hadir pada kegiatan shooting video klip itu hanya kru Monata dan kru PO Bus Pratama.

Sedangkan video BHS di pasar kaget Wonoayu, merupakan kegiatan beda lokasi dan waktu.“Video pada peristiwa satu bukan kampanye namun untuk video klip. Di di dalam PP No 60 dan PKPU menyangkut pemberitahuan bukan permintaan izin,” ujar Agung.

Di hadapan awak media, BHS, sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono menjelaskan, video joget dirinya dengan salah satu warga yang viral tersebut merupakan hal yang berbeda dengan proses pengambilan video yang melibatkan crew Monata dan panggung layaknya konser dangdutan.

“Jadi video viral itu beda kejadian. Pertama yang di pasar kaget itu 6 Oktober, lalu yang pengambilan video klip itu 8 Oktober. Tidak ada hubungannya. Saya di pasar itu hanya sekitar 20 sampai 30 menit,” katanya.

BHS menceritakan, kedatangannya di pasar kaget Desa Becirongengor, Wonoayu, Sidoarjo tersebut atas permintaan pedagang.

“Disitu saya hadir setelah dipastikan ada petugas panwas dan polsek yang hadir di lokasi. Kebetulan saya didampingi juga oleh LO dari polres. Saat itu juga, saya juga memberikan masker kepada orang yang tidak memakai masker. Saya sosialisasikan,” ujarnya. 

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

BHS juga mengatakan, dirinya juga sempat memberikan masker kepada pedagang bedak. Di ujung pasar, dirinya bertemu dengan seorang pengamen tua yang kurang mendapatkan perhatian dari pedagang dan warga lain.

“Di situ saya merasa iba, saya jongkok duduk dan mendengar nyanyiannya. Saya bisikkan, njenengan suaranya seperti Rhoma Irama, seketika semakin semangat. Saya tanyakan, njenengan pingin apa, di cuma ingin saya joget sebentar. Maka saya penuhi,” terangnya.

Lebih lanjut, BHS mengatakan, dirinya berjoget hanya sekitar 15 detik. Di detik awal dirinya berjoget sendiri untuk memenuhi keinginan pengamen. Namun tiba-tiba penjual bedak yang ia beri masker sebelumnya langsung nimbrung dan ikut berjoget ria.

“Penjual bedak yang pakai baju ungu itu yang tiba-tiba datang. Saya tidak berhak untuk mengusir, itu bukan wewenang saya. Ini saya lakukan dengan penuh kesadaran dan tidak berhak untuk melarang, karena saya memposisikan diri saya sebagai abdi masyarakat, bukan seorang penguasa. Ketika saya diamanahi sebagai Bupati pun, saya adalah pelayan masyarakat, abdi masyarakat, bukan penguasa,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Menurut Agung, bukan hanya BHS-Taufiqulbar saja yang dipanggil Bawaslu, semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dipanggil Bawaslu. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dalam menjalankan kegiatannya masing-masing pada masa kampanye ini.

Paslon nomor 1 Bambang Haryo Soekartono (BHS)-Taufiqulbar terkait video joget dan syuting video klip, paslon nomor 2 Ahmad Muhdlor-Subandi juga terkait video yang beredar (salah satunya dalam kegiatan sholawatan), paslon nomor 3 Kelana Aprilianto-Dwi Astutik juga terkait video yang beredar (salah satunya terkait protokol kesehatan).

"Hari ini kami mintai keterangan paslon nomor 1. Sedangkan dua paslon lain sudah kami kirimkan surat panggilan, dan kami jadwalkan pemeriksaan," kata Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugroho, Rabu (14/10/2020).sg

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU