Bawaslu Surabaya Gandeng Polisi dan Kejaksaan Luncurkan Sentra Gakkumdu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 19:22 WIB

Bawaslu Surabaya Gandeng Polisi dan Kejaksaan Luncurkan Sentra Gakkumdu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (24/11/2022).

Menggandeng unsur kepolisian dan kejaksaan, sentra Gakkumdu akan mengantisipasi hingga penindakan berbagai potensi pidana pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 10 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Di Surabaya, Sentra Gakkumdu melibatkan lima instansi. Yakni, Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Pada peluncuran tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turut hadir. Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Cak Armuji.

"Kami launching dengan pemerintah daerah karena (potensi) pidana juga bisa terjadi di Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar di sela acara peluncuran.

"Kami berterimakasih kepada Pemkot Surabaya yang mendukung penuh netralitas ASN," kata Agil.

Pasca diluncurkan, Sentra Gakkumdu akan segera berjalan. Terutama, dengan mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini, yakni verifikasi administrasi dan faktual calon peserta pemilu 2024.

"Kami utamakan pencegahan. Kami upayakan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi," katanya.

Baca Juga: Dihentikan Bawaslu, Diizinkan Dibuka Lagi oleh Polri

Agil menjelaskan peluang potensi pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu.

Di antaranya, pemalsuan identitas anggota partai hingga pelanggaran integritas penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum).

"Biasanya, ada anggota partai yang dicatut. Selain itu, ada potensi pidana dari penyelenggara yang ikut memalsukan dokumen. Namun harapan kami, di Surabaya tidak ada seperti itu," katanya.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan ada dua mekanisme perkara akan ditangani Sentra Gakkumdu. Yakni, melalui laporan masyarakat atau temuan dari pengawas.

Baca Juga: Lagi, Surat Risma Dilaporkan ke Bawaslu

"Untuk laporan masyarakat, bisa dari peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, dan warga negara yang telah memiliki hak pilih. Sedangkan temuan berasal dari petugas pengawas di lapangan," kata Novli dikonfirmasi terpisah.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Sentra Gakkumdu memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil sebelum naik ke penyelidikan.

Syarat formil tersebut menyangkut adanya pelaku, materi yang dilanggar, saksi, tempat kejadian, dan berbagai bukti lainnya.

"Apabila oleh Bawaslu dinyatakan syarat formilnya terpenuhi maka bisa dilanjutkan ke kepolisian hingga berproses ke kejaksaan," katanya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU