BAZNAS Lamongan Segera Salurkan Santunan ke 1.422 Dhuafa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jun 2022 17:23 WIB

BAZNAS Lamongan Segera Salurkan Santunan ke 1.422 Dhuafa

i

Syarif H, saat menyampaikan schedule penyaluran santunan ke dhuafa. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan segera menyalurkan santunan ke  1.422 dhuafa yang tersebar di 474 Desa/Kelurahan mulai 15 Juni mendatang, dalam program Lamongan Peduli.

Kepala Kantor BAZNAS Lamongan, Syarif H saat ditemui di kantornya, Selasa (7/6/2022) menyebutkan, penyaluran ke Mustahik (orang yang berhak menerima zakat red) dari kaum dhuafa ini akan dimulai pada 15 Juni dan berakhir pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Dimana lanjutnya, program Lamongan Peduli dari BAZNAS ini memberikan santunan ke 1.422 atau sebanyak 3 orang setiap desa. Santunan ini diberikan ke dhuafa setiap semester atau 6 bulan sekali dengan besaran santunan Rp 500 ribu. 

"Jadi setahun diberikan 2 kali atau total Rp 1 juta setiap orangnya, atau total keseluruhannya dana yang dikeluarkan oleh BAZNAS  berjumlah Rp 1,422 miliar setiap tahunya," ungkapnya.

Pentasyarufan zakat infaq shodaqoh dari Baznas kepada mustahik ini lanjut Syarif penyaluran nya setiap harinya  di lakukan di 3 Kecamatan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). "Untuk penyaluran pada tanggal 15 Juni ada di tiga UPZ yakni UPZ Karangbinangun, Glagah dan Deket," terangnya.

Sedangkan pada 16 Juni  tambahnya, penyaluran ada di UPZ Tikung, Kembangbahu dan Sarirejo. Disusul pada tanggal 17 Juni di UPZ Mantup, Sambeng dan Ngambang. Tanggal 20 Juni di UPZ Sukorame, Bluluk dan Modo. Tanggal 21 Juni di UPZ Sugio, Kedungpring dan Babat. 

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Adapun tanggal 22 Juni penyalurannya dilakukan di UPZ Turi, Sukodadi, Pucuk. Dilanjut pada 23 Juni di UPZ Lamongan, Kalitengah dan Karanggeneng. Tanggal 24 Juni penyaluran di UPZ Sekaran, Maduran, Laren. Tanggal 27 Juni di UPZ Brondong, Paciran dan Solokuro.

Sementara itu, Lamongan peduli sendiri kata Syarif menjadi program prioritas dari BAZNAS yang sudah berjalan tahun keempat ini hingga saat ini. Meski di BAZNAS sendiri banyak program. "Kami memberikan santunan ini kepada para Mustahik yang memang berhak menerima untuk sedikit mengurangi beban kepada penerima," kata pria yang sudah menyelesaikan pembuatan 9 buku ini menambahkan.

Sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara dan menerima zakat dari ASN atau pribadi  ini tambah Syarif, dalam pengelolaannya cukup hati-hati dan tidak menabrak ketentuan yang ada.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Ia lalu menjabarkan ada tiga ketentuan rambu-rambu dalam pengelolaan dana BAZNAS  diantaranya, aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman NKRI.

Aman secara syariat, penyaluran zakat hari diberikan kepada Mustahik ada 8 yang berhak menerima zakat. Sedangkan aman regulasi dan penyaluran zakat harus sesuai ketentuan UU No No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan aman NKRI maksudnya pengelolaan dana zakat jangan sampai disalurkan ke orang atau lembaga yang berafiliasi dengan kelompok radikalisme. "Jadi kami selalu berpegang teguh pada 3 rambu-rambu itu dalam pengelolaan dana zakat," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU