BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 21:48 WIB

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil

i

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus salah transfer senilai Rp 51 juta dari Bank BCA yang menimpa Ardi Pratama seorang makelar mobil membuatnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2021). Menurut kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, melihat ada kejanggalan dalam perkara yang menjerat Ardi Pratama.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Dakwaan jaksa bertentangan dengan BAP saksi pelapor, yaitu Nur Chusaimah yang dalam BAP menyatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah dirinya sendiri. Namun dalam dakwaan jaksa jelas mengatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah pihak Bank BCA KCP Citraland yang diwakili oleh saksi Nur Chusaimah," kata Hendrix Kurniawan SE SH, Kamis (25/2/2021).

Ia menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020. Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya. Hendrix menuturkan, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

 

Komisi Penjualan

Ardi langsung mentransfer Rp 31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Lalu ia juga memakai uang Rp 20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace. "Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek, masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu kalau ada dana salah transfer ke rekening kliennya. Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang tersasar ke rekeningnya.

 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Niat Mengangsur 

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut. Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda. "Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA, dan bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi. "Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta," kata Hendrix

Lagi-lagi karena uang tersebut sudah terpakai, dia bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi dengan catatan diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," cetus dia.

Karena demikian, pada awal April 2020, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk menunjukkan itikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut. Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

Anehnya pihak BCA tidak menerima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU