SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan guna mencegah penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi ini dilakukan di 48 Desa dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Setiap pelaksanaannya nantinya akan ada 60 warga yang turut berpartisipasi.
Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal
Kegiatan ini nantinya akan bertahap dari satu kecamatan dan seterusnya. Sasarannya yakni pedagang rokok, aparat, dan juga warga sekitar,” kata Kasatpol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti Jadi Permana, Senin (23/8/2022).
Bakti juga menjelaskan bahwa dirinya hanya mendampingi Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan guna penegak perda. Sedangkan untuk materi sosialisasinya langsung disampaikan oleh pihak Bea dan Cukai.
Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP dan instansi terkait melakukan operasi gabungan. Operasi gabungan ini melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan juga Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga sering melakukan operasi gabungan dengan instansi lainnya. Hal ini guna meminimalisir adanya rokok ilegal atau bahkan cukai ilegal,” imbuhnya.
Baca Juga: Satpol PP Pasuruan Tutup Kawasan Perumahan Berdiri di Atas Zona Hijau
Diharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat mulai mengerti bahayanya rokok ilegal. ris
Editor : Moch Ilham