Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 20:34 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal

i

Kepala Bea Cukai Pabean Juanda tunjukkan benih lobster yang gagal diselundupkan. SP/Sugeng

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

 
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Untuk kesekian kali jajaran Petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29.250 benih lobster ilegal yang dimasukkan dalam 1 karton melalui Terminal 1 Bandara Juanda dengan tujuan Batam.
 
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut atas kerjasama pengawasan yang dilakukan pihak bea cukai dengan BKIPM Surabaya terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman benih lobster tersebut.
 
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan cargo setelah mendapatkan informasi terkait adanya usaha penyelundupan,” ujar Budi Harjanto, Senin (8/3/2021).
 
Menurut Budi Harjanto, saat melakukan pemeriksaan cargo, petugas mendapati 1 karton yang berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster, dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
 
“Rencananya ribuan benih lobster tersebut akan dikirim ke Batam dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 pada hari Senin (8/3/2021),” paparnya.
 
Penyelundupan ribuan benih lobster ditempatkan dalam 1 karton yang berisi 29 kantong plastik benih lobster jenis pasir yang setiap kantongnya berisi 1.000 ekor , dan 1 kantong berisi 250 ekor benih lobster jenis mutiara.
 
“Diperkirakan benih lobster yang akan diselundupkan bernilai Rp 2.937.500.000," ujarnya. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU