Beda Angka APBD 2021 dengan Evaluasi Mendagri, Selisihnya Sampai Rp724 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 20:37 WIB

Beda Angka APBD 2021 dengan Evaluasi Mendagri, Selisihnya Sampai Rp724 M

i

Anggota Banggar DPRD Jatim Suwandy

Surabaya – Badan Anggaran DPRD Jawa Timur menemukan perbedaan antara nominal pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 724 miliar lebih. Perbedaan itu ditemukan antara dokumen Peraturan Daerah pasca evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan dokumen pada saat persetujuan pembahasan di DPRD.

“Ini artinya ada target pendapatan dan alokasi belanja kegiatan tahun 2021 yang tanpa pembahasan dengan DPRD. Peristiwa ini merupakan bad governance dan tentu sangat disesalkan karena mengurangi derajat kepercayaan kerjasama antara Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Selasa 14/2/2022.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu


Perbedaan ini diketahui dari dokumen yang telah disepakati bersama dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4916 tahun 2021 tentang evaluasi Raperda Jatim tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Kemudian dalam Rapergub Jatim tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan peraturan daerah Jawa Timur nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
“Dalam Keputusan Mendagri tentang evaluasi tersebut disebutkan bahwa Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,245 triliun lebih sebagaimana yang telah disepakati bersama, Namun dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 perubahan APBD tahun 2021 Pasal 2 huruf a Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,969 triliun lebih,” katanya.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Politisi Partai NasDem ini menambahkan hal ini berdampak pada Belanja Daerah yang telah disepakati bersama dan disampaikan kepada Mendagri senilai Rp 35,896 triliun lebih. Sedangkan dalam perda nomor 3 tahun 2021 pasal 2 huruf b Belanja Daerah setelah perubahan senilai Rp 36,621 triliun lebih.
“Yang disayangkan, belum ada penjelasan yang mendasar dan bisa diterima nalar. Karena setelah ditelusuri Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar dan leboh bayar dana bagi hasil tahun 2021 tertanggal 16 September 2021, sedangkan evaluasi kemndagri tanggal 26 Oktober 2021 dan Perda nomor 3 tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021, harusnya kalau ada tambahan dana transfer sudah diketahui sebelum Raperda disampaikan kepada Mendagri,” terangnya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Suwandy mengatakan pengalaman dari kejadian tersebut, kedepan setiap ada perubahan apapun dari hasil kesepakatan bersama wajib dibahas dan dibicarakan dengan DPRD. Selain itu setiap pembahasan APBD, dokumen harus diterima minimal 3 hari sebelumnya.
“Kemudian berdasarkan temuan BPK atas kinerja keuangan pemprov Jatim tahun 2021, terutama dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penanggulangan kemiskinan, masih ada beberapa OPD yang belum tertib dalam melaporkan pendapatan hibah langsung berupa uang dan barang. Yakni Dinas Pendidikan dan BPBD,” pungkasnya. rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU