Beda Due Diligence dan Know Your Customer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Nov 2017 00:39 WIB

Beda Due Diligence dan Know Your Customer

Dalam dunia bisnis, sebelum melakukan transaksi perusahaan perlu memahami secara mendalam objek transaksi. Karenanya, perlu dilakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum atau biasa disebut dengan istilah legal due diligence. Due diligence itu pada intinya untuk menilai kelayakan suatu bisnis, dengan melihat keadaan yang sesungguhnya. Dari hasil due diligence itu, maka bisa diambil keputusannya bagaimana, terang Ngalim Sawega, mantan Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, kemarin. Merujuk pada Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (SPKHPM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan due diligence dalam rangka penerbitan efek-efek dan transaksi-transaksi di pasar modal. Namun, tentu saja standar tersebut juga bisa digunakan sebagai acuan untuk due diligence transaksi di luar pasar modal. Dalam SPKHPM disebutkan pelaksanaan due diligence dapat dilakukan dengan enam cara. Pertama, pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan meneliti dan menganalisis semua dokumen yang berhubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Kedua, pemeriksaan melalui tanya jawab dengan manajemen serta pihak terkait. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan due diligence. Keempat, kunjungan setempat bersama dengan profesi atau lembaga lainnya ke lokasi objek transaksi. Terakhir, konfirmasi dengan lembaga atau profesi lainnya. Lalu apa yang dimaksud Know Your Customer? Di sektor jasa keuangan, perusahaan jasa keuangan (PJK) perlu melakukan pemeriksaan mendalam untuk meminimalisasi semua risiko yang mengintai. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Dalam Instrumen Penilaian Risiko Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sektor perbankan dan pasar modal dalam kategori risiko tinggi sebagai media pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tentunya, hal ini menimbulkan risiko bagi sektor jasa keuangan. Mulai dari risiko operasional, hukum sampai risiko reputasi. Know your customer itu pada intinya untuk mengetahui siapa nasabah kita. Untuk mencegah transaksi mencurigakan, perusahaan jasa keuangan menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Pemeriksaan ini menggunakan prinsip know your customer, papar Ngalim. n ho

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU