Begal Sadis Diwilayah MERR Divonis 10 Tahun Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mei 2022 22:39 WIB

Begal Sadis Diwilayah MERR Divonis 10 Tahun Bui

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua begal yang kerap beraksi secara sadis terhadap para korbannya yakni,Tri Septiawan Sulastro dan Slamet Efendi kembali jalani proses hukum dengan agenda bacaan putusan sang Majelis Hakim, Made Sudarma, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, Made Sudarma, yakni, menyatakan sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febri yaitu, kedua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain dakwaan, dipersidangan sebelumnya, JPU telah menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dinyatakan telah terbukti bersalah sebagaimana pasal diatas serta menuntut pidana penjara selama 10 tahun bagi ke-dua terdakwa.

" Mengadili bahwa kedua terdakwa secara sah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU yaitu, pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun bagi ke-dua terdakwa ," ucap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dalam layanan SIPPN Surabaya, bahwa ke-dua terdakwa kerap melakukan aksi kejahatannya di area Jalan.Raya.Dr.Ir.Soekarno Merr Surabaya, dini hari jelang pagi hari pukul : 03.30 WIB. Dalam perkara tersebut, Jajaran Kepolisian juga telah menetapkan sekelompok ke-dua terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Sadam dan Agung. Sedangkan, Herdin dan Adriano Saputra (dalam berkas terpisah).

Melalui informasi yang berhasil dihimpun, sekelompok begal tersebut, pada hari Rabu (17/11/2021), aksi mereka kerap meresahkan masyarakat di sekitar, Jalan Raya Barata Jaya, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Gunung Anyar Lor hingga Jalan Merr Surabaya.

Modus operandi yang dilakukan sekelompok begal yakni, Herdin (dalam berkas terpisah) melakukan eksekusi sebuah motor matic Honda jenis Scoopy milik Arifin warga Mulyorejo Baru III A Surabaya, yang sebelumnya motor tersebut, oleh, Tri Septiawan (terdakwa) telah dirusak dengan menggunakan kunci T.  Sedangkan, Slamet Efendi (terdakwa) mengawasi area sekitar guna mengendalikan situasi dalam keadaan aman.

Hal tersebut, sekelompok begal melakukan dua kali kejahatannya di tempat yang berbeda sehingga, Arifin menderita kerugian sebesar 15 Juta dan Rosidin warga Menur Pumpungan Surabaya, alami kerugian sebesar 20 Juta.

Catatan kejahatan lainnya, yaitu, sekelompok begal juga merampas secara paksa motor Honda jenis Scoopy, Handphone Realme dengan cara sekelompok begal tadi memepet pengguna motor sembari meneriaki " turun-turun " dan salah satu kawanan begal mengayunkan sebilah celurit.

Sehingga, Saiful Anwar menderita kerugian sebesar 19 Juta. Untuk korban Regadianta Pradista Handarukma (korban) yang tinggal di Medokan Ayu Surabaya, merugi 18 Juta, juga dipepet sembari meneriaki "turun turun" bahkan korban ditendang terjatuh serta menerima sabetan senjata tajam yang dilakukan Tri Septian (terdakwa).

Catatan korban lainnya, atas ulah sekelompok begal yakni, Ony Bayu Candra Putra menderita kerugian 18 Juta, Birul Waldaini mengalami telapak tangan kanannya sobek akibat sabetan sajam dan menderita kerugian 8 Juta serta 25 Juta guna pengobatannya selama di Rumah Sakit, Riyan Nofario dan Muhammad Erlangga Adi Putra alami luka robek pada punggung dan perut akibat sabetan sajam sekelompok begal.bd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU