Bejat !! Seorang Ayah di Sidoarjo Perkosa Anaknya Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jun 2021 09:57 WIB

Bejat !! Seorang Ayah di Sidoarjo Perkosa Anaknya Sendiri

i

FD saat diringkus polisi di dekat kontrakannya Sidoarjo.

 SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Seorang ayah tinggal di kontrakan daerah Kecamatan Waru, Sidoarjo dengan tega mencabuli Melati (bukan nama asli) yang tak lain adalah anak perempuannya sendiri. Pelaku aksi bejat ini adalah FD usia 41.

Kejadian bejat itu bermula sejak Melati berusia 13 tahun pada 2017 lalu, karena korban sering tidur bersama kedua orang tuanya.

Baca Juga: Jaga Kekompakan, AJS Gelar Halal Bihalal

 Awalnya dalam suatu malam, FD yang tidur di posisi samping sang istri, tiba-tiba pindah ke sebelah Melati. Saat itu, korban hanya sekedar di raba-raba saja tubuh mungilnya.

 Melati yang belum sepenuhnya terpejam merasakan hal itu. Namun kejadian ini hanya sebentar karena sang istri sempat bergerak memutar posisi badan.

 "Saya tidur pasti sama ayah dan ibu. Saat itu, saya tidur di samping tembok. Samping saya ada ibu dan di ujung barulah ayah. Saya waktu dielus itu kebangun. Ayah langsung suruh saya diam," terangnya saat melapor di Mapolda Jatim, Rabu (2/6/).

 Dalam rentang satu bulan kemudian, kejadian itu terulang kembali, bahkan jauh lebih parah. Suatu malam Melati bukan hanya di raba tetapi di tiduri oleh ayahnya sendiri. 

 Bahkan setelah itu dilakukan adegan tersebut terjadi hampir setiap hari. Sebab FD seorang pengangguran, sedangkan sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 WIB dan baru pulang sore, terkadang malam.

 Melati juga pernah menolak jadi bahan nafsu buta sang bapak. Namun, FD kerap mengancam akan membunuh Melati seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayani FD.

 Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Melati sempat terlintas mengadu kepada sang ibu, namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku.

 "Saya sebenarnya mau melapor. Tapi, saya masih jaga perasaan ibu saya. Saya tahu, bagaimana perasaan istri ke suaminya. Karena, ibu saya sangat mencintai ayah. Jadi saya gak mau buat ibu kecewa. masalah ini saya simpan sendiri. Saya juga masih takut karena ancaman ayah," paparnya.

 Selang beberapa waktu, Desember 2020 korban telah bekerja dan menceritakan kejadian yang dialami kepada salah seorang rekan kerjanya.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

 Dari situ, rekan korban mengenalkan kepada salah satu pengacara di Surabaya untuk mengawal kasus tersebut. Kemudian, pada 4 Mei 2021, korban didampingi pengacaranya melaporkan FD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

 Laporan tersebut tersebut tertuang dalam LP bernomor TBL-B/277/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Informasi yang dihimpun semenjak pelaporan hampir satu bulan tak ada progres.

 Kemudian penasihat hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya, mendesak kepolisian untuk melakukan penangkapan kepada FD. Bahkan, pihaknya turut serta membantu kepolisian melakukan pelacakan lokasi FD yang sempat dikabarkan berada di Mojokerto, dan diduga tengah sembunyi.

 Febri menambahkan, pencarian tersebut terus dilakukan, hingga akhirnya Rabu (2/6/) pelaku diketahui berada di kontrakannya, kemudian dia langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap pelaku.

 "Kami pergi berdasarkan informasi yang kami dapat. Baru saja sampai di Mojokerto, kami dapat informasi lagi kalau pelaku sudah berada di Surabaya. Di sekitar kontrakan mereka. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk langsung menuju kontrakan terdakwa," terangnya. 

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Cendy menuturkan, Melati yang secara psikologis mengalami guncangan, telah mendapat psikoterapi dari pihak kepolisian untuk pendampingan mental.

 "Nanti ada tim dari Polda Jatim yang memberikan terapi kepada Melati. Tadi, kami sudah koordinasi dengan tim tersebut," ujarnya.

 Dikonfirmasi terpisah perihal kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko akan melakukan kroscek. "Saya crosscek dulu ya," singkatnya, Kamis (3/6/). 

Sedangkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Machfud saat dikonfirmasi, dirinya tak menyangkal, namun enggan berkomentar lebih jauh.

 "Mohon maaf mas kasus anak, tidak boleh dipublikasi. Mohon maaf karena memang aturan bicara demikian," pungkasnya.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU