Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 17:00 WIB

Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

i

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Ahmad Sarito pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria bernama Adi (26) tetangga rumahnya sendiri. ABH (13) cucu kakek berumur 76 tahun itu dipaksa kakek pelaku bersetubuh dengan orang lain, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dari pengakuan tersangka, kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif aksi bejat pelaku yang memaksa cucunya bersetubuh dengan lelaki tetangganya, dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi sedang kosong atau tidak ada orang lain.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini. Memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya itu saat rumah tidak ada orang," kata Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jum'at (27/2/2021) pagi.

Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Dikala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," katanya.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya. 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu. Dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban Adi (26), kata Arif, yang malah mau menyetubuhi tubuh korban. Bahkan malah mendapat uang dari kakek korban, setiap melakukan persetubuhan.

"Namun kemudian korban tidak kuat dengan perlakuan kakeknya yang selalu mengancam, dan juga tindakan pelaku yang menyetubuhinya. Sehingga lapor ke ibunya, dan menceritakan semua yang dialami korban itu," katanya.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.

"Yang kemudian oleh om korban (pamannya) melapor ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nyot

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU