Bejat, Oknum PNS Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil lalu Diaborsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Okt 2020 22:04 WIB

Bejat, Oknum PNS Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil lalu Diaborsi

i

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pegawai Dinas perhubungan Kabupaten Blitar tega menyetubuhi anak angkatnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Mirisnya, bukannya bertanggung jawab, pelaku yang diketahui berisial F alias AAG malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

"Dari fakta yang kami dapat di lapangan, korban berinisial AY berusia 16 tahun ini disetubuhi oleh ayah angkatnya yang seorang PNS di Pemkab Blitar. Yang bersangkutan adalah petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Sabtu (3/10/2020).

Perbuatan bejat F terhadap anak angkatnya tebongkar saat korban sakit dan mengaku baru keguguran kepada kakak kandungnya.  Setelah didesak, korban mengaku jika telah dihamili oleh ayah angkatnya sendiri. Setelah hamil, dia diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

AKP Donny menjelaskan, korban diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. "Korban diangkat sebagai anak oleh pelaku sejak kelas 3 SMP. Nah sekarang si anak ini sudah kelas 1 SMA," terangnya.

Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban, dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

"Akhirnya si anak hamil, sudah tahu hamil akhirnya diaborsi atas keputusan bersama. Janin yang diaborsi itu usianya sekitar satu setengah bulan," pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

"Jadi ada laporan pertama di Polsek Wlingi. Kemudian karena korban masih di bawah umur kemudian dilimpahkan ke unit PPA," imbuhnya.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Toha Mashuri ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait hal itu.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

"Iya memang benar ada staf pengujian di PKB Unit II Wlingi yang bernama itu. Tapi saya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari polisi mengenai kasus tersebut," ujar Toha.

Toha mengaku, pihaknya masih menunggu surat atau pemberitahuan mengenai status F alias AAG dari kepolisian.

"Apakah ditahan atau tidak, lalu proses hukumnya sudah sejauh mana. Setelah itu baru kami akan lapor ke atasan (bupati) untuk tindak lanjut berikutnya," tegasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU