Beli Benur dan Dijual Kembali, Warga Pacitan Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jun 2021 20:26 WIB

Beli Benur dan Dijual Kembali, Warga Pacitan Ditangkap Polisi

i

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menanyai pelaku dalam konferensi pers.

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Wirid Windriadi (41) warga kecamatan Kota Pacitan harus berurusan dingan pihak kepolisian atas aksinya memperdagangkan benur lobster secara ilegal.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan kota. Untuk ratusan benur itu telah dikembalikan ke habitatnya bersama Dinas Perikanan.

Baca Juga: Gegara Minum Kopi Buatan Ayah, Remaja di Pacitan Meninggal Dunia

"Kita berhasil mengamankan 272 (ekor) benih lobster di rumah tersangka. Dan hari berikutnya kita lepas ke habitatnya bersama Dinas Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Senin (21/6/2021) siang.

Menurutnya, kesalahan tersangka adalah melakukan jual beli benur lobster. Jika nelayan hanya menjaring dan kemudian membudidayakannya maka diperbolehkan.

"Di dalam aturannya jelas, kalau hanya menjaring dan membubidaya tidak dihukum. Untuk tersangka ini dijual kembali," katanya, Senin (21/6/2021).

Dari penyidikan, tersangka itu akan menjual ratusan benur lobster ke salah satu tengkulak di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan BBL Ilegal Rp 3 Miliar

Rupanya, praktik jual beli benur yang dilakuak ntersangka bukan pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya tersangka juga telah melakukan hal yang sama. Bahkan jumlahnya terbilang cukup fantastis. Yakni mencapai 3.000 ekor benur.

"Pelaku diketahui merupakan pemain lama. Sebenarnya sudah sempat berhenti. Ini mulai lagi dan ketahuan kami," jelasnya.

Diketahui jika keuntungan menjual benur lobster cukup menjanjikan. Untuk setiap satu benur dijual Rp 7 ribu dari harga beli kurang dari Rp 3 ribu.

Baca Juga: "Sulap" Pertalite Jadi Pertamax, Dijual Rp 8.900 per Liter

Barang bukti yang disita adalah tabung oksigen, karet gelang, satu set tabung regulatur. Pelaku dijerat Pasal 92 atau 88 UU Nomor 11 tahun 2020.

"Ancaman paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU