Beli HP dengan Uang Palsu, Pemuda di Magetan Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 18:35 WIB

Beli HP dengan Uang Palsu, Pemuda di Magetan Dibui

i

Tersangka saat digelandang petugas.

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Peredaran uang palsu di tengah pandemi masih marak. Modus pelaku yang digunakan untuk mengedarkan uang palsu pun beragam. Mulai menjualnya di media sosial hingga membeli barang mewah dengan uang palsu.

Seperti yang terjadi di Magetan, Jawa Timur. Niko Ardy Pratama (22) pemuda asal Desa Sukomoro Kabupaten Magetan diamankan Polres Magetan karena mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

“Tersangka dibekuk lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja handpone,” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat press release di Mapolres setempat, Jumat (27/8/2021).

Menurut Kapolres Magetan Yakhob, terungkapnya praktik curang bermula dari laporan korban yang baru saja menjual handpone kepada tersangka. Belakangan setelah uang diterima, korban yang menjual handpone-nya baru menyadari kalau yang diterima adalah uang palsu.

Berdasar laporan korban, Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka melalui tracing hp yang baru dibeli dari korban.

Baca Juga: Ruko Alat Sekolah di Magetan Hangus Terbakar, Kerugian Telan 5 Juta Lebih

Dari penangkapan tersebut, kronologis praktik curang tersangka terbongkar. Awalnya tersangka membeli handphone korban, melalui sistem Cash On Delivery (COD) di Jalan Tripandita, Magetan dengan harga Rp 1,7 juta. Tepatnya di depan SMK Yosonegoro. “Tersangka membayar dengan pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 20 ribuan palsu,” paparnya.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 4,1 juta yang disita dari tersangka dan korban. Uang tersebut didapat tersangka dari Kota Jember.

Baca Juga: Hujan Angin Kencang, Pohon di Telaga Sarangan Tumbang Halau Jalan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU