Beli Tanah Belum Lunas, Sudah Urus Sertifikat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Des 2021 20:27 WIB

Beli Tanah Belum Lunas, Sudah Urus Sertifikat

i

Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Zainul Arifin melaporkan Sueb Abdullah ke Polda Jatim. Sueb diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk mengurus permohonan sertifikat milik Zainul. Awalnya Zainul menjual tanahnya di Gresik seluas 3,5 hektar ke Sueb. Harga yang disepakati Rp 3,5 miliar pada 2016 lalu. Baru membayar Rp 270 juta, Sueb menghilang. Namun, diam-diam Sueb mengurus permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Zainul yang belum dilunasinya itu ke Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik hingga sudah terbit peta bidang.

Pengacara Zainul, Umar Said menyatakan, kliennya yang sudah sepakat secara lisan awalnya diajak ke kantor Sueb untuk menandatangani akta jual beli pada 2016. Di sana sudah ada notaris. Zainul tanda tangan saja tanpa tahu isi aktanya. Notaris juga tidak membacakannya. Sueb lantas memberikan Rp 200 juta yang disebut sebagai uang muka. Sisa pembayaran Rp 3,3 miliar dijanjikan akan dibayarkan paling lambat sebulan kemudian.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Notaris tidak membacakan dan Zainul tidak dikasih salinannya. Datang untuk tanda tangan dikasih Rp 200 juta. Modal percaya saja," kata Umar.

Sebulan setelahnya, Sueb tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa pembayaran. Dia hanya membayar Rp 70 juta. Setelah itu, Sueb menghilang. Dicari ke rumah dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa. Hingga kini Zainul mengeklaim tidak tahu keberadaannya.

Agustus lalu, Zainul datang ke Kantah Gresik untuk mengurus warkah atas tanahnya tersebut. Saat itulah dia terkejut. Sebab, bidang tanahnya itu sudah dimohonkan SHM atas nama Sueb dan sudah terbit peta bidang. Padahal, pembayaran jual beli masih belum lunas. "Kami tanya ke BPN (kantah) kenapa bisa sampai terbit peta bidang? Kami ditunjukkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas yang terbit pertama pada 2016 dan akta jual beli tahun 2020," ujar pengacara yang berkantor di Umar Said & Partners ini.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Ada dua akta yang dijadikan dasar Sueb untuk mengajukan permohonan SHM. Pertama, akta notaris tahun 2016 yang ditandatangani Zainul tanpa dijelaskan isinya dan salinannya tidak diberikan. Kedua, akta jual beli yang terbit pada 2020 tanpa sepengetahuan Zainul.

Akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut ternyata dibuat seolah-olah lunas. Judul akta perjanjian pengikatan jual beli langsung dirangkap dengan akta kuasa menjual. Perbuatan ini menurut Umar sudah merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya. Faktanya, berdasar kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak langsung lunas. Selain itu, hingga kini Sueb juga tidak melunasi pembayaran.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Sedangkan akta jual beli tahun 2020 tiba-tiba terbit tanpa sepengetahuan Zainul. Karena itu kami melaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," tuturnya.

Secara terpisah, pengacara Sueb Abdullah, Abdullah menyatakan, kliennya sudah membayar lunas Rp 3,5 miliar ke Zainul. Hanya, sebagian pembayaran itu tidak tercatat. "Sudah lunas. Pembayaran secara berangsur. Memang ada yang tidak ada kuitansinya. Kami juga melaporkan Zainul ke Polres Gresik karena tidak mengakui pembayaran," kata Abdullah. by

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU