Belum Ada IMB, Satpol PP Tuban Segel dan Hentikan Pengerjaan Toko 5 Lantai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 20:26 WIB

Belum Ada IMB, Satpol PP Tuban Segel dan Hentikan Pengerjaan Toko 5 Lantai

i

Penyegelan pembagunan toko 5 lantai oleh Sat Pol PP Tuban.SP/her

SURABAYAPAGI.COM, TUBAN- Akibat belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan toko elektronik lima lantai yang berada di jalan Basuki Rahmad (Basra) Kota Tuban, dihentikan paksa dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Rabu, (22/07/2020).

Setelah ditelisik, ternyata pengerjaan bangunan elektronik lima lantai tersebut adalah milik PT Damai Sejahtera Abadi asal Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut, menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan bangunan yang ditengarai belum mengantongi IMB.

Oleh sabab itu, tambah Heri, pengerjaan pembangunan tanpa ijin itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pendirian bangunan atau IMB jonto Perda 16 tahun 2016 tentang ketertiban umum, sehingga harus dihentikan dan di segel hingga IMB dikeluarkan.

Dan jika masih nekat melanjutkan aktivitas pengerjaan kontruksi, maka Heri mengancam akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

"Pembangunan belum memiliki IMB. Sehingga harus kita hentikan dan segel sampai IMB dikeluarkan," tegas Heri.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna membenarkan jika penanggung jawab pembangunan toko tersebut memang belum memiliki IMB. Namun hanya memiliki izin Andal Lalin dan dokumen lingkungan yang sudah terbit.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Dijelaskannya juga, sesuai aturan, pendirian bangunan yang melibatkan fasilitas publik harus ada persetujuan dari tim ahli bangunan dan gedung untuk mendapatkan IMB.

"Sudah ada ijin andal lalin, dan linkungan. Tapi untuk IMB belum masuk ke dinas," imbuhnya. Her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU