Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Purabaya Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Apr 2021 13:09 WIB

Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Purabaya Surabaya

i

 Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat angka penumpang di Terminal Purabaya Surabaya relatif stabil. SP/PATRICK CAHYO

SURABAYAPAGI, Surabaya  – Lonjakan penumpang  belum terlihat di Terminal Purabaya Surabaya hingga Selasa (20/4/2021).  Penumpang  yang  diantisipasi mencuri start mudik di awal bulan Ramadan 2021 belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, angkanya relatif stabil. "Masih relatif sepi. Termasuk saat weekend," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad  di Surabaya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Misalnya, pada evaluasi sepekan terakhir yang rata-rata per hari hanya sekitar 11.785 orang yang berangkat meninggalkan Surabaya. Justru menurun dibanding saat sebelum Ramadan yang bisa mencapai 20 ribu, saat libur panjang Paskah lalu.

Jumlah penumpang berangkat tertinggi hanya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu yang mencapai 10.062 orang. Sebanyak 6.761 penumpang di antaranya merupakan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Rencananya, Dishub akan membatasi pergerakan bus pada saat larangan mudik diberlakukan. Ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan yang memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Terminal diperbolehkan menerima bus yang melayani trayek wilayah aglomerasi. Di antaranya, Surabaya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan saja.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

"Kalau Purabaya ya seperti tahun kemarin saat pemberlakuan PSBB. (Terminal) hanya (untuk) angkutan aglomerasi/angkutan kota," katanya. 

 "Sedangkan untuk angkutan AKAP (angkutan antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antar kota dalam provinsi), kami mengikuti (aturan) pusat dan provinsi," lanjutnya. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU