Belum Kapok, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Jambret

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 22:01 WIB

Belum Kapok, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Jambret

i

Tersangka saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/jemmi

Aksi penjambretan kembali terjadi di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penjambretan yang dilakukan pelaku yang merupakan residivis. Lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap, petugas menghadiahi pelaku dengan timah panas dibagian kakinya. Berikut laporn wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo nampaknya tak membuat Frandy (28) jera. Bagaimana tidak, bandit jalanan warga asal Jalan Demak Jaya Gang X no 42 Surabaya ini kembali melakukan aksi kejahatannya dan diringkus polisi untuk ketiga kalinya. 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia mengatakan pelaku diringkus  Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan perampasan handphone (HP) di Jalan Gumuk Porong dengan korban seorang ibu rumah tangga berinisial KM. Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku Frandy saat itu beraksi sendirian dengan mengendarai motor Yamaha Vega bernopol L 2739 MC, mencari sasaran di daerah Simorukun, Simomulyo, Surabaya.

"Saat kami tangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan anggota, sehingga kami beri tindakan tegas di bagian kaki," Kata Agung Kurnia Putra, Kamis (28/5/2020).

Sampai di Jalan Gumuk Porong, pelaku melihat korban yang sedang duduk di teras rumah sambil memegang HP. Untuk melancarkan aksinya, pelaku pura-pura memperbaiki motornya. Dengan cepat HP korban dirampas, tetapi korban berteriak minta tolong.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Saat itu, warga hanya berhasil menarik tas milik pelaku," tambah Agung.

Dari kasus ini penyidik menyita 1 tas warna coklat tua milik pelaku, 1 buku tabungan dan ATM milik pelaku, 1 buah KTP atas nama pelaku, 1 lembar STNK motor sarana pelaku berikut unitnya dan 1 unit HP merk Samsung J1 milik korban.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

"Dalam catatan kami, pelaku ini residivis yang pernah ditangkap dan ditahan dua kali," beber Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.

Catatan kepolisian yaitu, pada Tahun 2009, Frandy pernah ditangkap Polsek Lakarsantri dalam perkara pencurian dan divonis 7 bulan penjara. Kemudian pada Tahun 2016 ditangkap Polsek Krembangan dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan divonis 2,5 tahun penjara. (Jem) 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU