Belum Sempat Jual Motor Curian, Maling Motor Ditangkap di Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 15:51 WIB

Belum Sempat Jual Motor Curian, Maling Motor Ditangkap di Kos

i

IM, pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi. SP/Yu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksinya terekam kamera pengawas CCTV, seorang pelaku curanmor berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pelaku itu berinisial IM (30) warga Jalan Banyu Urip Lor Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo mengatakan, pelaku IM telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha NMax di Jalan Kedungsari Surabaya, pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Setelah korban melapor, lalu kami segera mengecek ke TKP yang berlokasi di Jalan Kedungsari Surabaya. Disana kami melihat secara detail rekaman CCTV sebagai petunjuk,” ujar Iptu Marji kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Dari hasil rekaman CCTV, mengarah kepada wajah pelaku IM. Agar memastikan kembali, petugas melakukan pengintaian di tempat kosnya, tempat tinggal IM di Jalan Kupang Krajan Surabaya.

“Belum sampai 24 jam setelah kejadian, kami menangkap pelaku IM di tempat kosnya. Kemudian sepeda motor Yamaha NMax warna putih hasil curiannya itu kami temukan di dalam kos pelaku,” katanya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Kepada petugas, IM mengaku barang hasil curian itu akan dijual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

“Rencananya saya mau jual, uangnya untuk keperluan sehari-hari,” aku IM.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tegalsari. Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku IM dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yu

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU