BEM UI Gelisah Wacana Penundaan Pemilu, KPU Tenang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Feb 2023 20:37 WIB

BEM UI Gelisah Wacana Penundaan Pemilu, KPU Tenang

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek  menyoroti banyaknya wacana yang muncul dalam tahapan pemilu. Salah satunya penundaan pemilu. Melki meminta KPU dan Bawaslu untuk bersikap transparan dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Demikian dikemukakan Melki dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Melki, pada awalnya mengungkit wacana penundaan pemilu yang sempat ramai di masyarakat.

"Kita kilas balik di tahun 2022, kita sempat untuk kemudian aliansi mahasiswa Indonesia yang terdiri dari ratusan kampus, kita kemudian melaksanakan gerakan besar, nama gerakannya adalah gerakan menolak penundaan pemilu yang dilaksanakan di lebih 20 titik yang ada di Indonesia, dengan harapan yang sama, agar kita bergembira bersama melaksanakan pesta demokrasi 2024," ingat Melki.

 

Tahapan Pemilu Versi KPU

Komisioner KPU Idham Holik menjawab kegelisahan yang disampaikan Melki dengan tenang.

 Idham menjawab normatif mengutip aturan yang berlaku saat ini, pemilu akan digelar 5 tahun sekali.

Baca Juga: Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

"Terkait dengan isu penundaan pemilu, pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada bab 7 Pasal 22e UUD 1945, yang dimana pasal itu tidak hanya berbicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Idham.

"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD 1945, konstitusi kita, oleh karena itu saya katakan demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," sambungnya.

Idham mengatakan sejak awal pembukaan tahapan pemilu sampai saat ini, tahapan pemilu telah berjalan sesuai dengan aturan. Idham meyakini pada 14 Februari 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya.

"Dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilu Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekadar perintah UU pemilu, tetapi perintah dari UUD 1945," ungkap dia.

Baca Juga: Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Diserahkan Selasa ini

 

Tingkatkan Antusiasme Pemilih

Idham mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan antusiasme pemilih. Dia mengatakan saat ini KPU tengah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024, mulai 12 Februari-14 Maret 2023.

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu optimis, karena optimisme kami juga akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilih untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," tutur Idham.  jk/erc/rmc

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU