Bentangkan Spanduk Berisikan SARA, 12 Orang Dibubarkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Des 2022 10:11 WIB

Bentangkan Spanduk Berisikan SARA, 12 Orang Dibubarkan Polisi

i

Pembentangan spanduk berisikan tulisan SARA.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 12 orang dibubarkan oleh polisi karena membentangkan spanduk berisi muatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di kawasan Jalan Tambakrejo (depan Kaza Mal), Surabaya.

Adapun spanduk tersebut bertuliskan "Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam, Tolak Atribut Natal Untuk Karyawan Muslim". Dari pantauan awak media di lokasi, ada tiga orang yang terlihat membentangkan spanduk, satu di antaranya masih anak-anak.

Baca Juga: Tabrak Pohon di Pinggir Jalan, Pemuda Asal Madiun Meninggal di Osowilangun Surabaya

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan bahwa kedua belas orang tersebut langsung dibubarkan.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Gudang di Surabaya Diamankan Polsek Simokerto

"Saat ini mereka sudah dibubarkan oleh petugas keamanan. Kata dia, tidak ada yang diamankan dalam aksi sara yang bertepatan menjelang Hari Natal ini," jelas Kompol Rahmatullah Dwi Nugroho, Sabtu (24/12/2022).

Sementara itu, Plt Kepala BPBD Surabaya Hidayat Syah  menuturkan, kelompok pembentang spanduk itu juga sambil berorasi sekitar kurang lebih 15 menit.  Mereka berorasi di persimpangan depan Kaza Mal, namun tidak sambil berkeliling. Hanya di satu titik itu saja.

Baca Juga: Istri Hamil Diajak Curi Motor

"Sudah diamankan dengan Polsek setempat. Sudah bubar, itu SARA namanya," ujar Hidayat. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU