Bentjok Korupsi Rp 22,7 T, Divonis Nihil di Jakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 20:23 WIB

Bentjok Korupsi Rp 22,7 T, Divonis Nihil di Jakarta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Benny Tjokrosaputro (53 tahun), yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun di vonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.

 

50 Orang Terkaya Indonesia

Siapa Bentjok, panggilan akrab Benny Tjokrosaputro? Benny Tjokro, nama lain Benny Tjokrosaputro, sudah tidak asing lagi di kalangan investor saham. Strategi investasi putra pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani ini kerap menjadi rujukan bagi banyak pemain saham lain dalam meracik portofolio.

Majalah Forbes tahun lalu memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini ada di urutan ke-43.

Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,14 triliun (kurs Rp 13.650 per dolar AS).

 

Pemain di Pasar Modal

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Benny Tjokro memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksi, Jakarta, ini kenal dunia saham lantaran diajak teman-teman kuliahnya.

Benny Tjokro, dalam kasus Asabri oleh jaksa dituntut pidana mati karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.

Kasus Asabri, merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bentjok divonis seumur hidup. Putusan ini sudah final karena Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya. Artinya Bentjok harus menjalankan hukuman penjara seumur hidup.

 

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Bentjok di Kasus Asabri

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Hal ini sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dirut PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. n jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU