Beraksi 10 Kali, Satu Begal Sadis Ditangkap 3 Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Jul 2021 20:40 WIB

Beraksi 10 Kali, Satu Begal Sadis Ditangkap 3 Diburu

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti saat rilis kasus.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Roni, warga Bangkalan Madura berhasil di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran mencuri sepeda motor bahkan tega melukai korbannya. Peristiwa curas itu terjadi di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pelaku begal sadis berjumlah empat orang, satu orang berhasil ditangkap dan tiga masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

“Pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/7).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil di tangkap di kawasan bangkalan.

“Setelah korban dan saksi-saksi dimintai keterangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil di amankan, yakni berupa celurit, pisau, kunci T dan dua sepeda motor jenis honda scoopy dan honda beat.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Kusumo menjelaskan, awalnya korban mendatangi tempat service komputer di Jalan Raya Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sepeda motor pun diparkir. Tak berselang lama datang dua orang dan berusaha mengambil motor milik korban menggunakan kunci T.

“Pelaku tidak sendirian saat beraksi. Dia bersama tiga temannya. Namun ketiga-tiganya masih buron dan dalam pengejaran petugas,” terang Kusumo.

Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung mendatangi serta mempertahankan sepeda motornya.

“Ketika berusaha mempertahankan sepeda motornya, pelaku yang membawa celurit langsung mengayunkan celurit nya dan mengenai tangan kiri korban,” tambah Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Aksi yang di lakukan pelaku ternyata tidak hanya sekali itu saja. Bapak dua anak tersebut mengaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di 10 lokasi.

“Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU