Beraksi 5 Kali, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Jul 2021 19:37 WIB

Beraksi 5 Kali, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi

i

Tersangka curanmor yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Ahmad Ridhoi (25) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria  warga Tenggumung Wetan Surabaya itu diamankan setelah kedapatan mencuri motor di jalan Penjaringan Surabaya.

Bahkan dalam penangkapan pelaku, petugas terpaksa menghadiahi timas panas karena pelaku mencoba kabur saat hendak dan melawan petugas saat diamankan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku dibantu dua rekannya berinisial BR dan RD yang kini buron.

 Mulanya, polisi mencurigai gerak gerik tiga orang yang berkeliling menggunakan sebuah motor di tengah penerapan PPKM Darurat di Surabaya.

Begitu diikuti, tiga pelaku itu laku berhenti di depan sebuah rumah yang pekarangannya terdapat sebuah motor di Jalan Penjaringansari Surabaya.

"Setelah itu dari kejauhan tampak dua orang turun dan mengendap masuk ke pekarangan rumah. Karena mencurigakan, anggota lalu mendekati. Sontak dua orang langsung kabur sementara satu yang ada di dalam pekarangan juga mencoba kabur ke arah berlawanan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Rizky Wicaksana, Kamis (15/7/2021).

Dua tembakan peringatan yang dikeluarkan polisi ke udara tak membuat Ridho menyerah. Ia bahkan masih tetap berlari dan berusaha menghalangi patugas dengan melempar benda tumpul ke arah belakang.

"Karena dinilai membahayakan, akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka menggunakan timah panas," imbuhnya.

Usai dilumpuhkan, Ridho dibawa ke rumah sakit untuk jalani perawatan. Ia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diinterogasi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Hasilnya, ia telah lima kali beraksi sebelum akhirnya tertangkap polisi untuk kedua kalinya.

"Pada 2016 pernah tertangkap di Polsek Wonocolo. Dijatuhi hukuman 17 bulan penjara" terang Arief.

Ia juga mengatakan jika setiap hasil pencurian selalu dijualnya ke seorang penadah di Madura dengan harga berkisar 2 hingga 3 juta rupiah untuk satu unit motor.

"Uangnya dibagi bertiga. Buat makan sama pesta miras juga," tandas Arief.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang merupakan teman dari Ridho.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua buah kunci T yang sudah dipipihkan ujungnya sebagai sarana melakukan pencurian motor. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU