Beraksi di 13 Lokasi, Pelaku Curanmor Dibekuk, 2 Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 17:41 WIB

Beraksi di 13 Lokasi, Pelaku Curanmor Dibekuk, 2 Buron

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Perumahan Wisma Mukti Jl. Klampis Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan saat rilis mengatakan penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan tim anti bandit dan mendapati dua orang sedang mendorong sepeda motor.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas pun mengikuti pelaku. Sadar tengah diikuti petugas, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Karena si tersangka ini membawa sajam dan berupaya melakukan perlawanan, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada tersangka,” lanjut Kompol Muchamad Fakih.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya juga menambahkan, dalam peristiwa tersebut sebanyak tiga pelaku ikut terlibat. Tetapi hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh petugas dan sisanya yaitu RD dan SML kini berstatus DPO.

Dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki tugas masing-masing. Sholeh beserta temannya RD memiliki tugas untuk masuk ke rumah korban setelah gembok pagar dirusak. Setelah dapat masuk kedua pelaku tersebut melakukan aksinya mengambil motor korban.

Sedangkan pelaku berinisial SML memiliki tugas lain yaitu memastikan bahwa kondisi di sekitar lokasi aman. Selain itu SML juga membantu untuk mengeluarkan motor milik korban yang berlokasi di Jl.Klampis Surabaya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor miliki korban, yang kebetulan pada saat itu tidak dikunci stir,” lanjut Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

Dalam pengakuannya para pelaku telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 13 kali dengan modus yang sama namun lokasinya berbeda-beda.

“Tersangka ini selain residivis spesialis curanmor, dia juga telah 3 kali melakukan pembegalan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 1 unit motor Honda Scoopy, 1 kunci sok ukuran 8, 1 buah kikir, 2 kunci motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah kunci T, 1 kunci leter L dan 1 kunci pagar rumah.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Sepeda motor yang berhasil diamankan petugas lantas dikembalikan kepada sang pemilik Melly. Korban yang mendatangi Polsek Tambaksari menerima sepeda motornya kembali setelah diserahkan Kapolsek Tambaksari.

“Kami berterima kasih pada polisi bisa menangkap pencurinya. Saya baru tahu saat mendapat kabar motor saya sudah ditemukan polisi,” kata korban saat menerima penyerahan sepeda motornya.

Atas perbuatannya tersangka Sholeh kini mendekam di Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. fas/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU