Beraksi di 19 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Des 2021 19:45 WIB

Beraksi di 19 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Diringkus

i

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti di mapolres.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk empat pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor tower.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelaku sudah berhasil mencuri di 19 titik tower yang ada di Banyuwangi.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Karena dari salah satu tersangka tersebut adalah mantan pegawai pemasangan baterai tower maka begitu mudah untuk mencurinya, karena sudah tau titik letaknya,” katanya saat pers rilis, Rabu (22/12/2021).

Penangkapan kepada para pelaku, berawal dari laporan P.T Telkomsel yang kehilangan baterai tower. Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Keempat pelaku di antaranya, Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32). Keempatnya merupakan warga Banyuwangi.

Menurut Kapolres, empat pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan ke petugas sehingga petugas memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya.

“Saat di tangkap mereka ada upaya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas, untuk dapatnya menghindari luka dari personil di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan baterai tower yang bernilai ratusan juta jika diakumulasi.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

“Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta,” jelasnya.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU