Beraksi di 30 TKP, 3 Spesialis Curanmor Diringkus Polres Kediri Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Feb 2023 05:55 WIB

Beraksi di 30 TKP, 3 Spesialis Curanmor Diringkus Polres Kediri Kota

i

Ketiga tersangka kasus curanmor dipamerkan saat press conference Polres Kediri Kota di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/02/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Tiga orang tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam press conference Polres Kediri Kota di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Para pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial YM (28) dan seorang perempuan berinisial NA (22). Keduanya merupakan sepasang suami istri warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah seorang pria berinisial AA (33) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang berperan sebagai penadah.

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian, Tersangka AA berperan sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” kata AKBP Teddy Chandra Senin (13/02/2023).

AKBP Teddy menuturkan bahwa para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah hukum Kota Kediri, namun juga di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

Ia menerangkan, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pencurian tersebut, lanjut AKBP Teddy, dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga Januari 2023.

“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” tuturnya.

AKBP Teddy mengatakan, untuk mendapatkan target, pasutri ini berboncengan naik sepeda motor, berkeliling mencari sepeda motor yang parkir di tepi jalan atau tempat umum lainnya dengan kondisi tidak dikunci stang.

“Modus pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini dengan mengincar sejumlah kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan serta tidak dilakukan kunci stang,” ucanya.

Saat beraksi, YM sang suami sekaligus menjadi inisiator dalam pencurian ini langsung mengambil motor tersebut dengan mendorongnya menjauhi lokasi.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Setelah menjauh dari lokasi, YM menyuruh NA, sang istri, untuk menaiki motor curian tersebut. Kemudian YM mendorong motor tersebut dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang telah dibawa dari rumah.

Saat sampai di lokasi yang dirasa aman, mereka berhenti untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian menggunakan kunci sepeda motor lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor curian, kemudian sepeda motor dinaiki lagi oleh tersangka NA untuk dibawa ke rumah kontrakannya di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Ia menyebut bahwa sepeda motor hasil curian itu lalu dijual ke tersangka AA.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Rumah itu sengaja mereka sewa sebagai lokasi penyimpanan barang hasil curian.

“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Mengenai motif pencurian, keduanya mengaku kepada penyidik bahwa mereka terdesak kebutuhan untuk membayar utang yang sudah menumpuk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa hasil dari perbuatannya tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk membayar utang,” ucapnya.

AKBP Teddy pun mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan memasang kunci ganda.

“Mari kita jaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota, dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun, pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini harus mendekam di penjara Polres Kediri Kota. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU