Beraksi di 6 TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Asemrowo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Nov 2022 16:01 WIB

Beraksi di 6 TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Asemrowo

i

Pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Asemrowo. Foto:SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial F (19) yang sudah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ, bersama satu rekannya dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T, pada saat itu motor diparkir di depan rumah gang milik korban,” kata Kompol Hari dalam konferensi pers di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Senin (07/11/2022).

Kompol Hari menuturkan, awalnya motor milik korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 Nomor 90 Surabaya.

“Lalu pelaku Febriyanto memetik sepeda motor honda Beat Nopol : L 6623 TV dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T,” lanjut Kompol Hari.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan atas informasi yang kami peroleh dari melalui rekaman CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, bergerak melakukan penyelidikan lantas mendapatkan titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku,” ujarnya.

Dengan kinerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari keterangan pelaku Febriyanto mengaku mereka tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS (DPO),” ucapnya.                  

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Pengakuan awal dari tersangka, F sudah 6 kali melancarkan aksinya dan mengincar sepeda motor matic.

"4 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan 2 di Tambak Dalam Baru dan Tambak Langon. Modusnya, mencari kelengahan pemilik, ketika dianggap sepi langsung mengeksekusi dengan waktu paling lama 4 detik," jelasnya.

Sementara itu, terkait bagi hasil pencurian motor. F mendapat upah Rp1,2 juta dari hasil penjualan motor yang rata-rata senilai Rp2,5 juta.

"Hasil curanmor itu dibuat foya-foya dan senang-senang. Seperti minum minuman keras dan nongkrong di kafe," imbuhnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Kunci T, satu buah tasbih warna hitam dan dua lembar STNK beserta kunci kontak sepeda motor.

Dengan maraknya aksi pencurian motor di Surabaya, Kompol Hari menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengamanan ganda ke motor pribadi.

Hari menambahkan, target operasi F adalah di wilayah pemukiman. Untuk itu, pihaknya akan rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya curanmor.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU