Beraksi di Dua TKP, Pencuri HP Incar Warga Berolahraga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 09:22 WIB

Beraksi di Dua TKP, Pencuri HP Incar Warga Berolahraga

i

Tersangka yang berhasil ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pria berinisial SH (44) atas kasus pencurian tas berisi handphone di areal lapangan Gelora Pancasila Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana karena melalukan pencurian yang sama dan ditahan Polsek Denpasar Barat, Bali, pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

SH yang merupakan warga Jalan Kedung Cowek, Surabaya, mencari sasaran orang yang sedang berolahraga. Ia sudah dua kali mencuri di Lapangan THOR dan Gelora Pancasila.

Tersangka SH menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran di lokasi-lokasi olahraga. Ia bersama temannya, JF (DPO), berkeliling terlebih dahulu di lokasi yang sudah direncanakan. Setelah melihat tas korban, kemudian mengobok-obok isinya.

“Tersangka mengincar HP di tas. Aksi terakhir, ia mencuri tiga HP milik korban MIA. Kami berhasil amankan dua di antaranya,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (15/1/2022).

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

AKBP Mirzal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban merupakan warga Surabaya bernama Mia (18). Pada saat itu korban mengaku kehilangan tiga handphonenya di Padmosusastro 74, tepatnya parkiran Gelora Pancasila Surabaya, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami melakukan penyelidikan, Intrograsi saksi-saksi, serta profiling pelaku setelah anggota mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak mengamankan kepemilikan di Jalan Merapi Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

“Tersangka kita tangkap pada saat itu, setelah mencari sasaran pencurian di lapangan gelora pancasila, saat melihat handphone yang ditaruh oleh korban di atas tribun, korban saat itu sedang olahraga, setelah mendapatkan kesempatan tersangka mengasak 3 unit smartphone,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, Mirzal menambahkan, tersangka mengaku suah menapatkan uang antara 600 sampai Rp 800 dari hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU