Beraksi di Lima Lokasi, Spesialis Pencuri Laptop Dibekuk Aparat Kepolisian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 14:12 WIB

Beraksi di Lima Lokasi, Spesialis Pencuri Laptop Dibekuk Aparat Kepolisian

i

Tersangka kasus pencurian laptop yang berhasil diringkus aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian laptop yang kerap beraksi di area parkiran. Pelaku itu telah melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda di Kota Surabaya.

"Kami berhasil menangkap satu tersangka yakni KJ (50) warga Jalan Kenongosari Sidoarjo," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Mirzal mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya pelaku spesialis pembobolan pintu mobil di Mall kota Surabaya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang terpasang di parkiran mall tersebut. Akhirnya KJ berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di parkiran mall Royal Plaza Surabaya.

Mirzal mengatakan, pelaku biasanya beraksi sekitar pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB dimana waktu tersebut disinyalir parkiran sepi. Namun sebelum beraksi biasanya KJ dan rekannya mengintai dan mempelajari seluk beluk mobil yang akan dibobolnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Modus yang dilakukan kawanan maling ini yaitu membobol pintu kaca mobil dengan menggunakan kunci T. Hanya membutuhkan waktu beberapa menit, pelaku sudah bisa masuk ke dalam mobil dan menguras harta benda milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Saat diperiksa, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa telah melakukan aksi pembobolan mobil di 5 lokasi di antaranya parkiran mall PTC Surabaya sebayak 4 kali dengan hasil 2 laptop dan tas di dalam mobil, Tunjungan Plaza sebanyak dua kali dengan hasil tas isi laptop dan barang belanjaan, parkiran DTC Wonokromo sebanyak dua kali dengan hasil laptop dan tas, Parkiran Plaza Suncity sebanyak 2 kali dengan hasil curian laptop dan cat rambut 2 kardus, dan Parkiran Ciputra World 1 kali dengan hasil tas isi laptop.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka AGW yang masih buron. Dari tangan tersangka KJ kami menyita rekaman CCTV, mobil Kijang Innova (sarana), 3 nopol palsu, 1 kunci leter T, tas hasil curian dari beberapa TKP, 1 unit laptop Lenovo, 2 kardus cat rambut merk Diosys dan 1 HP Samsung,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KJ dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU