Beralih Menjadi Jalan Provinsi, BBJN Langsung Perbaiki Ruas Petiyin - Banjarwati
Kini Jalan Menghubungkan Wilayah Pantura itu Mulus dan Lebih Lebar
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jalan Sukodadi - Banjarwati yang semula adalah jalan Kabupaten Lamongan kewenangan nya sekarang diambil alih penuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyusul telah diterbitkannya SK Fungsi Jalan oleh Gubernur Jawa Timur pada 11 Mei 2023 lalu.
Seiring waktu sambil menunggu Berita Acara Serah Terima (BAST), yang dikabarkan bulan Desember akan diserahkan, warga Lamongan khususnya yang biasa memanfaatkan jalan tersebut, mengaku surprise ikut senang, akhirnya jalan yang menghubungkan beberapa wisata di Pantura itu kini sudah diperbaiki dan mulus.
Namun perbaikan jalan yang cukup lama rusak itu, kini bukan lagi dibiayai oleh APBD Kabupaten Lamongan atau Provinsi Jawa Timur, melainkan dari pemerintah pusat atas Instruksi Presiden (Inpres) yang ditangani oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).
"Ikut senang, baru kali ini jalan diperbaiki tidak tanggung-tanggung panjang dan lebar, seperti inilah perbaikan yang diharapkan oleh masyarakat sejak dulu, apalagi jalur ini cukup ramai," kata Amali salah satu warga sekitar yang kerap memanfaatkan jalan tersebut pada Senin (20/11/2023).
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga, Sujarwo saat dihubungi surabayapagi.com, membenarkan perbaikan jalan di ruas Petiyin - Banjarwati Paciran Lamongan. "Iya mas sudah berjalan beberapa Minggu ini perbaikannya, " ujarnya.
Disebutkannya perbaikan jalan aspal hotmix ini dilakukan oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) melalui Instruksi Presiden (Inpres) dengan nilai kontrak Rp 20,9 miliar sepanjang 7,43 KM. "Sumber anggaran perbaikan jalan ini dari
Inpres yg ditangani langsung oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN)," jelasnya.
Selain perbaikan jalan yang dimulai dari utara Petiyin sampai selatan Banjarwati itu tambah Jarwo panggilan akrabnya, anggaran sebesar itu juga digunakan untuk perbaikan drainase kanan kiri tepatnya di Desa Banyubang Kecamatan Solokuro. "Ada juga perbaikan saluran air drainase sepanjang 600 meter di wilayah Desa Banyubang Kecamatan Solokuro Lamongan," terangnya.
Selain itu, Jarwo juga menyinggung soal kewenangan jalan tersebut, mulai Pertigaan Sumlaran - Banjarwati sejak terbitnya SK fungsi jalan pada 11 Mei 2023 lalu, kewenangannya dalam perbaikan dan perawatan jalan tersebut, sekarang ada di Pemerintah Provinsi. Meski hingga saat ini belum dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"SK fungsi jalan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 11 Mei 2023. Untuk proses selanjutnya menunggu BAST yang sekarang dilakukan verifikasi oleh Pemprov Jatim. Sehingga paling lambat Desember 2023 BAST sudah ditandatangani sehingga Januari 2024, kewenangan secara penuh diambil alih oleh Pemprov Jatim," pungkasnya. jir