Berbekal Kaos RSUD Dr Soetomo, Tri Wiyono Berhasil Gondol Motor Asari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Feb 2023 19:40 WIB

Berbekal Kaos RSUD Dr Soetomo, Tri Wiyono Berhasil Gondol Motor Asari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan pekerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan korban dari terdakwa.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang menggunakan kaos berlogo di saku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngobrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

"Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue," katanya.

Masih kata Asari bahwa, terdakwa saya tangkap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa," beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak," beber Azari.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disinggung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC beserta STNK dan Kunci kontaknya telah diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU