Berdalih Ritual Penyembuhan, Gadis SMP Diperkosa Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Nov 2021 18:20 WIB

Berdalih Ritual Penyembuhan, Gadis SMP Diperkosa Hingga 2 Kali

i

Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Niat baik orang tua untuk menyembuhkan penyakit anaknya, malah membuat sang anak jadi korban asusila yang dilakukan oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama di kabupaten Jombang.

Tak hanya sekali, korban yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa pelaku hingga dua kali yang dilakukan sejak 2019 dengan modus ritual penyembuah penyakit.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Sementara pelaku diketahui bernama Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Kecamatan Mojowarno Jombang.

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berada di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu Persekutuan Doa Efrata Mojowarno," ujar Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

Dijelaskan, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di Kecamatan Mojowarno.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban," terang Kompol Arie.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Merasa proses ritual penyembuhan menyimpang, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang.

Atas laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11) pekan lalu.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Arie.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU