Berebut Tanah Keluarga, Anak Digugat Saudara Ibu Kandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Feb 2023 15:20 WIB

Berebut Tanah Keluarga, Anak Digugat Saudara Ibu Kandung

i

Endang Murtiningrum bersama tim kuasa hukum Firma Hukum EB 5758.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Nasib apes dialami Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri. Salah satu ahli waris tunggal milik orang tuanya harus berurusan dengan hukum setelah digugat oleh saudara kandung ibunya.

Endang digugat atas kepemilikan tanah waris milik orang tuanya seluas 772 m2. Tanah yang seharusnya menjadi hak warisnya itu menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Bahkan saat ini tanah tersebut terancam dieksekusi pengadilan.

Baca Juga: Relawan Suket Teki Nusantara Tasyakuran Kemenangan Prabowo - Gibran di Kediri

Gugatan dilayangkan oleh sadara kandung ibunya yakni Sukanah. Menurut Sukanah, tanah yang saat ini ditempati Endang tersebut merupakan warisan dari keluarganya. Bahkan sebelum gugatan dilayangkan, Sukanah juga sempat melaporkan Endang ke polisi terkait dugaan pemalsuan Akta Kelahiran.

“Akibat perselisihan ini saya dilaporkan dan sempat mendekam di tahanan selama 3 bulan atas dugaan pemalsuan akta kelahiran. Namun tuhan dan keadilan berpihak pada saya dan saya dinyatakan bebas tidak bersalah,” ujar Endang Murtiningrum saat bersama media, Kamis (16/2/2023).

Endang menjelaskan, perselisihan hingga berujung gugatan ini terjadi setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Saat itu Endang dituding anak haram dan tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya oleh Sukanah Cs.

“Dalam perselisihan ini saya dituding anak haram dan saya tidak tahu menahu jika sudah diasuh dan dirawat oleh kedua orang tua sejak berumur 5 hari. Sebab nama saya juga sudah tercantum dalam Kartu Keluarga dengan status anak,” jelasnya.

Menurut dokumen kependudukan akta kelahiran Endang Murtiningrum terbit pada tahun 1984 saat usainya 13 tahun. Bahkan seluruh dokumen kependudukan dan pendidikan mulai SD, SMP, SMA juga secara jelas menyebutkan jika dirinya anak dari orang tua almarhum Moersad dan Toeminah.

Baca Juga: Dorong Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Kediri Gencar Lakukan Pengawasan

Sementara itu, Rahma SH, Tim Kuasa Hukum Firma Hukum EB 5758, Endang Murtiningrum menyatakan jika kliennya hanya ingin memperjuangkan hak tanah dan rumah yang sudah ditempatinya sejak umur 5 hari.

“Dengan mendasar putusan Pidana No 476 K/Pid/ 2017 tertanggal 12 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, jika klien saya bukan pelaku pemalsuan kutipan akta kelahiran No 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984. Artinya saat terbit akta kelahiran tersebut klien kami masih berusia 13 tahun karena lahir 1971 dan akta tersebut baru terbit 1984,” bebernya.

Rahma SH, juga menjelaskan jika tanah yang seharusnya menjadi hak kliennya itu bukan merupakan tanah waris, namun merupakan harta gono gini antara almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua kliennya.

Baca Juga: Atur Jadwal OPD Jadi Lebih Mudah, Dinas Kominfo Kota Kediri Gagas Aplikasi Kalender

“Sebenarnya yang saat ini sedang diperebutkan oleh saudara Ibu kandung klien kami itu bukan tanah waris, tapi tanah ini merupakan harta gono gini. Sebab ada penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. 203/1963/Pdt/PN.Kdr tertanggal 25 Juni 1963, dan pembelian almarhum Moersad. Sehingga tanah seluas 772 m2 ini merupakan penggabungan dari tanah milik almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua klien kami,” tandasnya.

Tim Firma Hukum EB 5758 berharap penegak hukum tidak melakukan eksekusi yang dipaksakan. Sebab putusan yang menjadi dasar pelaksaan eksekusi diduga sudah cacat hukum.

“Tolong jangan dipaksakan untuk dilaksakan eksekusi. Tidak benar jika eksekusi ini dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, karena pertama putusan itu dikabulkan melebihi apa yang diminta penggugat dalam hal ini Sukanah Cs. Obyek yang diminta hanya 722 m2, namun majelis hakim memutus obyeknya seluas 772 m2. Kedua, batas obyek tanah sebelah timur ini juga keliru,” pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU