Beredar Deposito Politisi Nasdem, KPK Serius Kejar Aset Hasan-Tantri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 20:22 WIB

Beredar Deposito Politisi Nasdem, KPK Serius Kejar Aset Hasan-Tantri

i

Ahmad Rifai.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- KPK serius menjerat Bupati Probolinggo non aktif Putut Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dengan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, masih diperiksa KPK. Sayangnya, untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Terbaru, pada Selasa (12/7/2022), bertempat di kantor Polres Probolinggo, KPK memeriksa lagi saksi-saksi terkait jual beli jabatan di lingkungan kabupaten Probolinggo. Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, saksi-saksi yang diperiksa adalah Dedi Mukhtar, seorang perangkat desa dan Edy Basuki, seorang Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Ali juga mengakui jika pemeriksaan kali ini untuk melacak dan harta Hasan dan Puput yang diduga diatasnamakan pihak-pihak lain.

"Pemeriksaan saksi (untuk kasus) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU, untuk tsk PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ucap Ali kepada Surabaya Pagi, melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/7/2022).

Ia menambahkan, KPK terus mengumpulkan bukti demi bisa menjerat keduanya dengan pidana pencucian uang. “Saat ini, pengumpulan bukti terus dilakukan,”imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, aset dan harta pasutri Hasan dan Tantri, diduga diatasnamakan pihak lain demi mengecoh tracing dari KPK. Satu di antaranya adalalah Ketua DPD Nasdem Probolinggo, Ahmad Rifai. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah diperiksa KPK. Dan Surabaya Pagi menemukan deposito atas nama Ahmad Rifai yang diduga, uang di dalamnya adalah milik Tantri dan Hasan.

“Ahmad Rifai, memang orang ring 1-nya Hasan. Jadi, wajar kalau uang dititipkan ke dia (Rifai),”celoteh seorang politisi di Probolinggo yang wanti-wanti namanya tak dipublikasikan. Diketahui, sebelum kesandung masalah hukum, Hasan adalah ketua DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem DKI Jakarta. Hingga akhirnya semua jabatan mentereng itu dilucuti termasuk statusnya sebagai anggota DPR Fraksi Nasdem.

“Uangnya ada di mana-mana dan sangat berkuasa. Sampai-sampai, kantor dinas pun dijadikan garasi koleksi mobil Hasan saat dia berkuasa. Tapi saya yakin, sampai sekarang masih banyak kok orangnya Hasan dan Tantri di Probolinggo, karena saking berkuasanya dia,”imbuh sumber tadi.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Sejauh ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Hasan dan Tantri."Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," katanya mengutip dari Antara, Selasa (22/2/2022) lalu.

Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga masih menelusuri aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.

KPK, lanjut Ali, juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput. "Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam investigasinya, Surabaya Pagi menemukan surat deposito bank BNI senilai Rp 1,5 M atas nama Ahmad Rifai. Diduga nama tersebut adalah Ketua DPD Nasdem Probolinggo. Tak hanya Rifai, Surabayapagi juga menemukan deposito atas nama Edi Saputro senilai Rp 3 miliar, Nanik Melani Rp 2,5 miliar dan Yoessefin Anita Chan senilai Rp 2,5 M.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Nanik dan Rifai sudah pernah diperiksa KPK. Namun sampai sekarang masih berstatus saksi. Deposito dengan atas nama Ahmad Rifai, nomor rekeningya 0394680621, alamat di Dusun Krajan, Jatiadi, Gending, Probolinggo.

Saat dikonfirmasi di nomor 0812 496xxxx, Ahmad Rifai tidak mengangkat panggilan telpon dari Surabayapagi. Begitu pula saat di-SMS, Rifai tak membalas. Berikut ini isi SMS konfirmasi Surabayapagi kepada Rifai

"Asalamualaikum, Saya Amin, wartawan Surabayapagi, mau onfirmasi ke bapak, sebagai berikut: 1.Surabayapagi menemukan deposito senilai Rp 1,5 M atas nama Ahmad Rifai, apa benar itu milik bapak? 2.Kalau ya, apa benar uang dalam deposito itu ada hubungannya dengan Pak Hasan dan Ibu Tantri yang sedang ditahan KPK? 3.Minta komentar nya pak terkait pemeriksan bapak selama ini oleh KPK? Terima kasih"

Hasan dan Tantri sendiri juga sudah divonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, pada Kamis (2/6/2022) lalu. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU