Berikan Apresiasi dan Dukungan, Ketua Komnas PA Kunjungi Polresta Malang Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 17:24 WIB

Berikan Apresiasi dan Dukungan, Ketua Komnas PA Kunjungi Polresta Malang Kota

i

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polresta Malang Kota. SP/Her

SURABAYAPAGI.COM, Malang  – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak. 

Ketua Komnas PA dan rombongan, tiba di Polresta Malang Kota dan diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto, S.I.K., M.si. dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K., S.H. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, Selasa (25/1). 

Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. 

“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya. 

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Polresta Malang Kota mengamankan guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang 

Selanjutnya Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat mencederai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak. 

Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” katanya. 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

“Tapi intinya kami kesini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” tandasnya. her

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU