Berita Demo AMPS tanpa Kroscek, Bisa Terjerat UU Ps 3 Kode Etik Pers

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Agu 2020 22:08 WIB

Berita Demo AMPS tanpa  Kroscek, Bisa Terjerat UU Ps 3 Kode Etik Pers

i

DR.H. Saefudin.

SURABAYAPAGI, Jakarta-Aksi unjuk rasa yang mengaku sebagai Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Sumut pada Rabu (26/8/2020) di muka Istana Presiden, dalam orasinya oleh Fery Silabam, agar Menteri Agama RI memecat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, DR. H. Saefudin , M. ED (Karopeg), terkait dugaan keikut sertaan Saefudin dalam kasus suap yang melbatkan Romahhurmuzy , menurut Saefudin, salah tuduh.

DR. H. Saefudin yang kini menjabat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag saat ini, mengaku bahwa dirinya belum menjabat sebagai Karopeg pada saat Romahhurmuzy OTT oleh KPK.

Baca Juga: PWI Sumenep Gandeng KPU dan Bawaslu Kampanyekan Pemilu Damai

“Saya belum menjabat kepala biro. Jadi kepala biro yang tersangkut, terkait ott perkara Romi itu sebelum saya. Saya sama sekali tidak ada kaitanya dengan mantan ketum PPP, Romahhurmuzy. Dan saya juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan jual beli jabatan di kemenag yang menyangkut pak Romy ,” jelasnya pada beberapa media hari ini.

Terkait tuduhan pada dirinya, oleh sejumlah pendemo yang mengatas namakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Sumut, ujar Saefudin, dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh Ferry atau pihak lain yang menuntut perkara dugaan tersebut .

“Seharusnya, aliansi tersebut melakukan cek fakta, apakah benar, bapak yang menjabat Karopeg saat itu saya? Saya menduga pihak yang menuntut saya sebagai karopeg tidak memahami persoalan yang mereka tuntut. Sebab urusan rektor Sumatera Ut ara itu urusan zaman now, kenapa dikaitkan dengan masa lalu ?”. Dalam demo tersebut, sejumlah media memberitakan harapan aksi pendemo tersebut.

Baca Juga: Bupati Lamongan Minta Insan Pers Tak Terdorong Polarisasi Politik

Semisal , wartalika.id memberitakan harapan para pendemo dengan menyebut nama Saefudin, tanpa melakukan konfirmasi lebih dahulu padanya. Selain itu, ada pula media yang memberitakan hanya menyebut karopeg saja tanpa menyebut nama.

“Saya merasa ada nuansa ‘character assasin’ pembunuhan karakter terhadap saya, tetapi biarlah masyarakat yang menilai. Saya yang tidak profesional atau wartawan tersebut yang memang masih dalam proses belajar. Saya hanya meminta yang bersangkutan belajar menjadi warga negara yang baik dari negera NKRI yang berlandaskan hukum. Belajarlah. Jika memang profesinya wattawan kan ada kode etik jurnalistik. Mestinya, fair "cover both sides" donk!,” tegasnya.

Tenagaa Ahli daelri Dewan Pers, Marah Sakti Siregar mengatakan, bahwa dalam menulis berita, wartawan harus patuh kode etik jurnalistik. “Secara normatif tidak boleh . Wartawan dalam menulis berita harus melakukan konfirmasi terhadap pihak yang diduga atau dituduh melakukan hal tertentu. Wartawan jangan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan para pendemo, harus menguji informasi. Wartawan yang menulis tidak melakukan konfirmasi, terjerat pasal 3 kode etik jurnalisti,” tukasnya.

Baca Juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Right Segera Terbit

Pemerhati Hukum dan kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, mengatakan, dalam kasus aksi unjuk rasa yang mengaku dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Sumut , di muka Istana Presiden, dalam orasinya oleh Fery Silabam, seharusnya dilengkapi bukti dan data, terlebih dalam hal ini belum ada putusan pengadilan yang mengatakan seseorang melakukan tindakan hukum, masih dalam pragduga.

“Tindakan yang dilakukan dengan tidak dilengkapi bukt dan tidak bisa dibuktikan, maka bisa dikatakan tindakan pencemaran nama baik seseorang yang diatur dalam ps 27 ayat 3 UU ITE. Dalam kacamata hukum, ada dua hal yang harus digaris bawahi. Jika menyampaikan di depan public, semisal unjuk rasa, menyatakan pendapat di public, terjerat pasat 31 KUH Pidana (fitnah). Dan jika ditransformasikan, semisal ke medsos, atau media ikut menyampaikan tanpa ada kroscek pada pihak terkait, maka terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3. Dan berlaku bagi yang orang ikut menyebarkan. Seharusnya pihak terkait diberi hak jawab sesuai UU pers, sehingga tidak terjadi fitnah,” tuntasnya.

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU