SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tersangka FF yang lakukan penganiayaan terhadap ART nya EAS dengan menyuruh memakan kotoran kucing kini jalani tahap II di Kejari Surabaya.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan tersangka akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice
"Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya," kata Fariman, Kamis, (15/7/2021).
Sementara itu, pengacara tersangka, Susilowati menyebutkan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan.
"Pertimbangannya karena kliennya ini, secara medis sebelumnya ada pemeriksaan kejiwaan pada Januari kemarin. Ada gangguan kejiwaan depresi," terangnya.
Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam
Ditanya apakah ada perdamaian antara tersangka dan korban. Ia mengaku masih kesulitan.
Karena korban yang susah ditemui. Dan mengalami trauma berat.
"Kami sudah berusaha tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke LPSK supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," tandasnya. nbd
Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin
Editor : Moch Ilham