Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Feb 2023 16:36 WIB

Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor senior Ferri Irawan memasuki babak baru. Hal itu terkait adanya pelimpahan berkas perkara (tahap I) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya Ferri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya istrinya Venna Melinda.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu kepada pihaknya.

Baca Juga: Venna Melinda, Ayu Azhari Terancam Gagal ke Senayan

"Hari ini, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 09.30 WIB, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan)," ucap Fathur dalam keterangan pers-nya, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut Fathur menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Emak-emak Tewas Diracun Suami

Kemudian, sambung Fathur, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti, yang akan ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jatim.  

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," imbuhnya.

Apabila belum lengkap, kata Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung di Sidoarjo Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 3,5 Tahun

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU