Berkedok Bisnis Alkes, Seorang Wanita Keruk Rp 30 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jan 2022 20:53 WIB

Berkedok Bisnis Alkes, Seorang Wanita Keruk Rp 30 M

i

Tersangka TN dipamerkan depan wartawan dalam pers rilis di Polda Jatim, Rabu (26/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Luar biasa keberanian TN, (36) wanita asal Surabaya. Mengaku sendirian, wanita ini mencatut 12 Rumah Sakit di luar Jawa sebagai mitra bisnisnya. Tak sampai 12 bulan, TN keruk uang Rp 30 miliar hanya dari enam korban.

Kepada para korban TN meyakinkan telah mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, tersangka TN, melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta.

Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP). Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Rabu (26/1).

Tersangka TN akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tambahnya.

 

Paket Alkas Adopsi Google

AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu WhatsApp kepada para korban.

“Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.

“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.

Sejauh ini, penyidik masih menemukan korban rata rata perorangan, belum ditemukan korporasi. “ Pertanyaannya kenapa korban bisa percaya sama korban. Ini karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” ingatnya.

Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.

 

Masih Belia

Sebelum ini, kasus investasi bodong juga teradi di Lamongan. Invesati abal-abal ini dimanajemeni juga oleh wanita, bahkan masih berstatus mahasiswi berusia 21 tahun. Dia adalah Samudra Zahrotul Bilad (21). Untuk bisa mendapatkan member dalam bisnisnya, Samudra  menawarkan melalui media sosial WhatsApp, hingga mengumpulkan uang dengan nilai fantastis sebesar Rp 6 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat Pers Rilis yang mengambil tempat  di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Disebutkan olehnya, pelaku yang juga owner dalam bisnis bodong ini mengaku tidak ada jaringan di atasnya. Dia menjalankan bisnis ini murni usahanya hanya berbekal nekad, dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp untuk mendapatkan pengikut atau member hingga mengumpulkan uang Rp 6 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku sampai bisa mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar, namun uangnya sudah diambil seluruhnya untuk membayar member-membernnya," kata Miko panggilan akrab Kapolres sambel menunjukan buku rekening milik pelaku.

Lebih jauh kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan menerangkan, pelaku juga mengatakan kalau niat bisnis investasi ini kepingin nya trading proses transaksi finansial jangka panjang. Namun baru 3 bulan bisnis ini dijalankan akhirnya bisnis ini harus berakhir dengan masalah hukum.

"Maunya trading dan bisnis ini murni usaha pelaku yang dijalankan nya dengan mengandalkan kepercayaan dengan iming-iming hasil mengiurkan, namun baru 3 bulan berjalan sejak 3 Oktober 2021 itu, bisnis nya harus berakhir seperti ini," terang Miko.

Modus yang dilakukan bersangkutan selaku owner tambah Miko, dengan  menawarkan melalui media WhatsApp  melalui reseller hingga bisa merekrut member. Caranya dengan memberikan pilihan dalam berinvestasi  slot 15, 20, 25, menitipkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nominal dan waktu tertentu dan akan kembali lebih besar dari nilai uang yang disetorkan.

Ia lantas mencontohkan semisal investasi Rp 200 ribu dalam 10 hari kemudian menjadi Rp 300 ribu dan seterusnya. Hingga terkumpul uang Rp 6 miliar. "Uang terkumpul dari member melalui reseller itu sejumlah Rp 6 Miliar, namun dari laporan yang masuk ke Polres sampai saat ini kerugian masih sejumlah Rp 3,9 miliar," tegasnya. hik,her,ham,jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU