Berlibur bersama Keluarga sambil Bawa 1 Kg Sabu ke Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Okt 2021 20:53 WIB

Berlibur bersama Keluarga sambil Bawa 1 Kg Sabu ke Surabaya

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021). 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir sabu asal Lampung ditangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku berinisial IR ditangkap saat membawa 1,04 kilogram sabu menuju Surabaya.  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka IR ditangkap saat berada di sebuah hotel bersama keluarganya.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya, Senin (4/10/2021) .

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Gatot mengatakan, kasus pengiriman sabu ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

 Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

 IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.  

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Pada perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU