Berstatus Eks Terpidana Korupsi, Aktif di Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mei 2022 20:42 WIB

Berstatus Eks Terpidana Korupsi, Aktif di Polri

i

Raden Brotoseno yang kini jadi suami penyanyi Tata Janeeta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Nama Raden Brotoseno kembali mencuat. Diduga, mantan terpidana suap itu kembali bekerja di Polri. Bahkan dia dikabarkan menjabat sebagai salah satu penyidik di Bareskrim Polri.

Indonesia Corruption Watch (ICWl mengaku mendapatkan informasi tersebut. LSM yang bergerak di sektor antikorupsi itu kemudian melayangkan surat ke Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar kembali aktifnya Brotoseno di Polri.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam peraturan itu, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).

Dugaan ICW ternyata benar. Brotosenoa masih aktif di Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, tak selalu mendapat sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengakui tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri Brotoseno hanya diberi sanksi pemindahtugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (30/5).

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara san dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Adapun Brotoseno dalam perkara ini tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," tegas dia.

 

 

Karir Moncer

Raden Brotoseno pernah menempuh pendidikan di Universitas Indonesia. Saat terjerat kasus suap pada 2016, pangkat terakhirnya adalah ajun komisaris besar polisi (AKBP).

Brotoseno tercatat pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri. Seperti menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Dia juga tercatat pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada November 2016, Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP di Bareskrim Polri, diciduk karena dugaan menerima suap untuk mengamankan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Ia bersama anak buahnya, Dedy Setiawan Yunus, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara Dahlan Iskan yang saat itu tersangka di kasus yang saat itu ditanganinya.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Brotoseno terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

Kendati divonis 5 tahun, tapi Brotoseno menjalaninya kurang dari 4 tahun. Ia bebas lebih cepat dari vonis seharusnya. Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 yang seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 18 November 2021. jk, 5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU