SURABAYAPAGI, Surabaya- Pabrik kertas PT Buana Megah yang berlokasi di jalan Gempol, Bangil terkesan luput dari pantauan hukum. Aktivitas pembuangan limbah kertas campur plastik berjalan sampai saat ini. Pembuangan limbah ini diduga menggunakan armada trek engkel menuju desa Gedang Rowo, kecamatan Prambon.
Investigasi di lapangan oleh wartawan Surabaya Pagi pada hari Minggu (1/8/2021), di desa Gedang Rowo, melihat dengan jelas, lahan seluas 2 hektar, penuh dengan limba sampah dari PT Buana Megah yang membahayakan
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Lamongan Resmi Beroperasi
Pembuangan limba berupa plastik, kertas, campur tana dan cairan di lokasi belakang pabrik Pakerin, diduga menyalahi aturan atau prosedur yang berlaku serta melanggar undang undang yang ditentukan pemerintah.
Undang undang tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Di sana disebutkan, bagi warga indonesia yang berani melakukan dumping limba dan atau bahan yang bersifat kemedian lingkungan hidup tanpa mempunyai ijin resmi, atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, maka pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan tindakannya. Minimal di penjara paling lama 3 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar.
PT Buana Megahdiduga membuang limba plastik campur tersebut melalui orang kepercayaan bernama Anom yg beralamatkan di desa Bligo, kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo.
Anom, bos limba diduga tidak bekerja sendirian. Diduga, dia juga dibekingi oknum LSM dan wartawan yang dipercayai untuk mengkondisikan pihak-pihak yang mengkritisi pembuangan limbah ini.
Baca Juga: Cegah Pencemaran Sungai, Pemkot Surabaya Perbanyak IPAL Komunal
Berdasarkan pengamatan Surabayapagi pada Minggu (1/5/2021) lalu, di lokasi pembuangan limbah, pihak pengelola juga ketua di sana, Budi Susilo menjelaskan dengan detail. Untuk satu truk limba dari PT Buana Megah dibeli dengan harga Rp 100 ribu. Setelah melalui proses pengeringan, lalu di jual ke pabrik tahu atau pabrik kerupuk, harga satu cold diesel Rp 200.000. “Kalau pakai truk engkel dihargai Rp 800.000," kata Budi pada Surabayapagi.
Budi Susilo.
Baca Juga: DLHK Sidoarjo Tutup Sementara Pembuangan Limbah PT Gilang Jayaraya
Menurut uu no 18 tahun 2018, dilarang melarang pembakaran limbah jenis plastik secara terbuk. Apalagi pemanfaatanya untuk bahan bakar tahu dan kerupuk. Pasalnya, perilaku ini, dengan jelas merugikan masyarakat karena telah mengkonsumsi tahu dan kerupuk yang memakai bahan bakar dari plastik.
Jumat (30/7/2021), saat akan dikonfirmasi, pihak humas PT Buana Megah tak bisa ditemui karena tak ada di kantor.her
Editor : Redaksi