Besok, Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Nov 2020 20:34 WIB

Besok, Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law

i

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Surabaya, Selasa (27/10/2020).

SURABAYAPAGI, Surabaya - Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur berencana melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 19 November 2020.

15 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur dengan estimasi massa sebanyak 10.000 orang yang akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur. 15 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut terdiri dari : KSPSI, KSPI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk mengawal penetapan UMK Jatim tahun 2021. Sebagaimana regulasi yang ada bahwa penetapan UMK tahun 2021 di Jawa Timur selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2021.

Kami mendesak Gubernur Khofifah agar dalam melakukan penetapan UMK tahun 2021 harus mempertimbangkan kebutuhan selama pandemi. Semisal adanya biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah secara online, dll. Kebutuhan-kebutuh tersebut setelah kami survei harga maka ketemu nilai sebesar Rp. 600.000,”ungkap Nurudin FSPMI Jatim.

Kenaikan upah harus dapat meningkatkan daya beli guna mendongkrak pertumbukan ekonomi yang sedang lesu akibat pandemi. Sehingga kenikan upah tidak hanya sekedar nominalnya saja yang bertambah. Maka apabila kenaikan UMK tahun 2021 nanti persentasenya disamakan dengan kanaikan UMP tahun 2021 yang hanya sebesar 5,65%, maka kenaikan UMK khususnya di Ring 1 Jawa Timur rata-rata hanya sebesar Rp. 237.000,-, maka nominal ini hanyalah penyesuaian upah, bukan peningkatan daya beli.

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Pasalnya dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), memang secara kuantitas terdapat penambahan jumlah komponen KHL jika dibandingkan dengan Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang KHL, yang semula sejumlah 60 item KHL menjadi 64 item KHL.

Namun dari segi kualitas mengalami penurunan, semisal gula pasir yang sebelumnya dijatah 3 Kg dikurangi menjadi 1,2 Kg, Minyak Goreng yang semula dijatah 2 Kg dikurang menjadi 1,2 Kg, Buah-buahan awalnya 7,5 Kg dikurangi menjadi 4,5 Kg, perubahan item Mukenah diganti menjadi al Qur’an/Kitab suci dll. Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonfersikan menjadi nominal, maka upah pekerja/buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp. 245.000,-.

Yang paling tidak masuk akal adalah yang semula Pembalut wanita kemudian dalam Permenaker 18/2020 diganti menjadi Cutton Buds. Gubernur Khofifah sebagai wanita harusnya peka terhadap kegalauan-kegalauan pekerja/buruh tersebut. Bagi buruh wanita kebutuhan akan pembalut merupakan kebutuhan primer, sehingga tidak tepat jika pembalut tersebut diganti menjadi cutton buds.

Baca Juga: Massa Partai Buruh Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim, Tuntut atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Meski ada Surat Edaran Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak ada kenaikan upah minimum, namun Gubernur dalam menetapkan UMK maupun UMSK tidak hanya memperhatikan yuridis formal (SE Menaker) semata, melainkan harus memperhatikan fakta empiris di lapangan. Maka Gubernur Khofifah sepatutnya mengabaikan SE Menaker tersebut, karena tidak ada sejarahnya seorang Kepala Daerah diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat karena mensejahterakan rakyatnya.

Berdasarkan uraisn tersebut di atas, dengan ini kami menuntut Gubernur Khofifah untuk mengabaikan SE Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang mengehendaki tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Khofifah pada saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021, Menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah sebesar Rp. 600.000, Menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) secara bersamaan, selambat-lambatnya tanggal 20 November 2020, Merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat c.q. Menteri Ketenagakerjaan RI agar merevisi Permenaker No. 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

Selain tuntutan kenaikan upah, demonstrasi kali ini juga tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain penolakan dengan aksi-aksi demonstrasi, pimpinan kami ditingkat nasional juga telah melakukan gugatan hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU