Bharada E dan Istri Ferdy, Belum Tentu Dilindungi LPSK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 21:16 WIB

Bharada E dan Istri Ferdy, Belum Tentu Dilindungi LPSK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Kamis (21/7/2022) baik, Bharada E maupun istri Irjen Ferdy Sambo, dikesankan masih sembunyi atau belum muncul ke publik. Padahal, keduanya dilaporkan sudah minta perlindungan ke LPSK.

Padahal banyak yang menanti kesaksiannya tentang apa yang terjadi di hari itu, sebab ia disebut sebagai sosok yang melepas tembakan ke Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

 

Foto Bharada E

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, ungkap bahwa keponakannya pernah mengirim foto Bharada E di grup WhatsApp keluarga. Brigadir J kala itu menunjukkan fotonya bersama ajudan Ferdy Sambo yang lain, termasuk Bharada E.

"Kalau mengenal tidak, tapi dia (Yosua) pernah mengirim foto ajudan bapak itu, salah satunya Bharada E," ungkapnya, Rabu (20/7/2022).

Roslin juga ingat cerita apa yang disampikan oleh Brigadir J soal Bharada E. Brigadir J rupanya bercerita bahwa Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo yang baru saja direkrut.

Kala itu Bharada E baru tiga bulan bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo.

"Tidak pernah cerita, tapi pernah bilang baru direkrut 3 bulan, termasuk bharada E," jelasnya.

Dalam foto tersebut ia menjelaskan ada sekitar 8 ajudan yang semuanya laki-laki.

 

Minta Perlindungan Hukum

Diketahui Bharada E meminta perlindungan hukum setelah insiden adu tembak Brigjen J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berujung tewasnya sang senior.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara awal berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial Putri, istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.

Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon Putri, istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

 

LPSK Tak bisa Pastikan

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.

 

“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya

Polri akhirnya menjawab kejanggalan kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J, yaitu mengapa Bharada E tidak mengawal Irjen Ferdy Sambo. (Handover)

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya. Ini setelah melakukan penelaahan lanjutan.

Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khusunnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi. Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

 

LPSK Lihat Posisi Putri

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi Putri, pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.

Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan.

Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU