Bharada E, Ganti Pengacara ke-3, Advokat Deolipa Minta Ganti Rugi Rp 15 T ke Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Agu 2022 20:52 WIB

Bharada E, Ganti Pengacara ke-3, Advokat Deolipa Minta Ganti Rugi Rp 15 T ke Negara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidikan terhadap Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, makin rumit. Tiba-tiba keluarga Bharada E, mencabut kuasa hukum Richard Muhammad Burhanudin dan Deolipa Yumara.

Padahal sejak Sabtu (6/8/2022) hubungan dengan Bharada E, terputus. Salah satunya no HP Bharada E, diganti. Dan kedua orang tuanya kos di tempat yang dirahasiakan. Maka advokat Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin bersiteguh tidak akan mundur menjadi pengacara kliennya dalam menghadapi kasus kematian Brigadir J. Artinya meski kliennya sudah mencabut surat kuasanya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Surat ditandatangani Bharada E di atas materan terkait pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya beredar di media sosial.

“Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur,” tegas Burhanudin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Selama ini, kedua advokat ini merasa dalam menjalankan tugas dan perannya dianggap telah bertindak profesional. Tentu tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujar Burhanudin.

 

Dua Kali Ganti

Praktis, selama ditahan, Bharada E telah dua kali berganti pengacara setelah dirinya terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, advokat Ronny Talapessy ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Ronny Talapessy menyebut alasan keluarga Bharada E menunjuk dirinya lantaran dirinya sudah mengenal keluarga tersangka. "Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Setelah itu, Ronny menerangkan pihaknya langsung menemui keluarga Bharada E untuk membantu pendampingan hukum dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ucapnya.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 10 Agustus 2022 Richard Eliezer Pudihang Lumiu".

 

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E. "Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

 

Tagih Lawyer Fee

Deolipa Yumara, mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. Kini, Deolipa Yumara, meminta uang fee kepada negara. Uang tersebut sebagai imbalan selama lima hari mendampingi kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Nominal uang lelah yang diminta Deolipa Yumara tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 15 triliun. Permintaan tersebut diungkapkan Deolipa Yumara sehari setelah surat kuasa hukumnya untuk mendampingi Bharada E dicabut atas nama kliennya itu. Deolipa Yumara merasa pencabutan surat kuasa hukum tersebut sepihak.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut. Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E. "Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur. Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," kata Deolipa Yumara. n jk/kmp/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU