BI Umumkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai Alat Transaksi Sah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 12:49 WIB

BI Umumkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai Alat Transaksi Sah

i

Uang khusus pecahan Rp 75.000. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun lalu,  Bank Indonesia (BI) merilis uang khusus pecahan Rp 75.000. Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank. 

Dikutip dari Instagram resmi @bank_indonesia disebutkan UPK 75 ini merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi, dikutip (3/5/2021). 

Kemudian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

Masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000 dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id). 

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya. 

Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun. 

Baca Juga: Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum. Dsy17

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU