Biadab, Ayah dan Kakek di Kalsel Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 14:13 WIB

Biadab, Ayah dan Kakek di Kalsel Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

i

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan memimpin konferensi pers kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung. SP/ KLS

SURABAYAPAGI.com, Kalimantan Selatan - Seorang ayah berinisial I (38) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun, dan yang lebih bejatnya lagi, sang kakek pun ikut menyetubuhi cucunya sendiri.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, kasus pencabulan anak kandung sekaligus cucu kandung itu lantas dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

"Antara tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," katanya, Selasa (06/06/2023).

Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku

Alasan tersangka I (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lantaran lama menduda hingga kehilangan akal sehat. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Tersangka membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan saat menghadirkan pelaku dalam konferensi pers di Mapolres HST, Senin (5/6).

Lebih tega lagi, persetubuhan itu juga dilakukan juga oleh kakek kandungnya berinisial H (75). Modusnya sama, ingin memuaskan hawa nafsu. “Namun, antara tersangka H dengan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui,” bebernya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Barabai awal Mei 2023 tadi. Terbongkar setelah korban mengadu ke guru di sekolahnya. 

Baca Juga: Motor Bebek Legendaris, Harga Fantastis, Tembus hingga Ratusan Juta

Korban tinggal bersama ayah, kakek dan nenek dalam satu atap. Karena faktor usia sang nenek tak mengetahui ihwal persetubuhan tersebut. Saat mendengar informasi itu. Polisi langsung menangkap kakek kandung korban di kediamannya pada 19 Mei. Saat itu ayah korban tidak ada di lokasi. Mendengar hal tersebut. Ayah korban kabur dan menjadi buronan polisi. Baru berhasil ditangkap pada 2 Juni 2023 di Kabupaten Balangan. 

“Memang pekerjaan tersangka saat ini penjaga kebun, bahkan anggota kami bersama dengan Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka,” katanya, dikutip Selasa (06/06/2023).

Diketahui, tersangka H lebih awal diamankan, yakni pada 19 Mei 2023 di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Tengah sejak 20 Mei 2023. Sedangkan tersangka I diamankan pada 2 Juni 2023 dan langsung ditahan. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Blade bernopol DA 26** HD warna Hitam Merah yang digunakan oleh I saat diamankan.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. dsy/l6/kls

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU