"...Bila Bharada E, Terus Menerus Berdusta, Jangan Dibela.."

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 21:06 WIB

"...Bila Bharada E, Terus Menerus Berdusta, Jangan Dibela.."

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejak Sabtu (8/8/2022), tersangka Bharada E, ganti kuasa hukum dari tim yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga ke advokat Deolipa Yumara dan didampingi Muh Burhanuddin.

Terkait pergantian kuasa hukum ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengatakan sekitar 2 hari lalu, di studio salah satu televisi swasta ia diundang dalam talkshow dan saat itu juga diundang Andreas Nahot Silitonga selaku tim kuasa hukum Bharada E.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan keterangan terkait status dari Bharada E.

Dikutip dari YouTube 'Beda Enggak', Minggu (7/8/2022), Kamaruddin mengatakan jika Bharada E juga seorang korban dalam kasus ini. "Jadi dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," kata dia.

Tak sampai disitu, Kamaruddin bahkan mengaku jika dirinya mendapatkan informasi bila penetapan tersangka pada Bharada E ada kaitannya dengan kompensasi materi. "Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa. Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin juga mempertanyakan isu mengenai Bharada E yang katanya adalah seorang pelatih menembak. Ia menegaskan polisi saat ini sudah tidak berpikir dengan jernih. Karena sangat tidak mungkin seorang dengan pangkat Bharada Dua (Bharada E) jadi pelatih sniper.

"Mereka pikir kami bodoh. Bharada E itu tembaknya saja tak lurus," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin pun meminta agar Tim Khusus Polri segera mengusut dugaan transfer ke rekening Bharada E dan keluarganya. "Jangan sampai dia dibayar disetor kepada keluarganya, lalu disuruh untuk bertanggungjawab. Itu harus diungkap," tegas dia.

 

Jangan ada Dusta

"Dua hari lalu di acara TV One, saya doktrin rekan itu (Andreas Nahot Silitonga, red), untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta," kata Kamaruddin seperti dikutip Surabaya Pagi dari laman Wartakotalive.com, Minggu (7/8/2022).

Sementara dusta, kata Kamaruddin adalah berasal dari kejahatan. "Dusta itu berasal dari si jahat atau iblis. Maka jangan ada dusta diantara kita," katanya.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Saya yakin, rekan Nahot Silitonga adalah Advokat yang baik dan memiliki hati nurani yang baik. Kecuali, Barada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya, namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela!," papar Kamaruddin.

Seperti diketahui tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022). Hal itu disampaikan Koordinator tim kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan surat pengunduran diri bakal diserahkan pada Senin (8/8//2022) lusa. "Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya penyampaian pengunduran diri dan alasannya baru disampaikan lewat WhatsApp, kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. "Kami maksudnya baik menyampaikan surat pengunduran diri, cuman tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," ujar Andreas.

Terkait alasan pengunduran diri kata Nahot, tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat. "Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya ean kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata dia.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara. Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

 

Kuasa Hukum Baru

Atas pencabutan Kuasa hukum Andreas, Bareskrim Polri telah menunjuk dua kuasa hukum baru untuk menjadi pendamping hukum Bharada E, yaitu advokat Deolipa Yumara dan didampingi Muh Burhanuddin.

Praktis, hanya dalam hitungan jam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menunjuk pengacara baru, guna menjadi pendamping hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Langkah ini merupakan imbas dari pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga cs sebagai kuasa hukum.

“Kami ditunjuk oleh Bareskrim untuk menjadi kuasa hukum baru dari saudara Bharada E yang kita sudah sama-sama tahu, pasalnya pasal 338 KUHP jo 55 dan pasal 56 KUHP sesuai laporan polisi," kata Deolipa Yumara pada tayangan Breaking News di Kompas TV, Sabtu malam. n erc/wrt/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU